Rabu 17 Jul 2019 08:11 WIB

AS Sanksi Panglima Myanmar Terkait Pelanggaran HAM Rohingya

Petinggi dan perwira militer Myanmar itu dilarang masuk ke AS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pengungsi Rohingya yang mengaku ditembak dan ditusuk oleh tentara Myanmar.
Foto: Cathal McNaughton/Reuters
Seorang pengungsi Rohingya yang mengaku ditembak dan ditusuk oleh tentara Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap panglima militer Myanmar Min Aung Hlaing dan perwira lainnya. Mereka dinilai bertanggungjawab atas pembunuhan ekstrayudisial terhadap Muslim Rohingya. Petinggi dan perwira militer Myanmar itu dilarang masuk ke AS.

Sanksi terhadap Min Aung Hlaing, wakilnya Soe Win dan dua perwira lainnya serta keluarga mereka ini menjadi langkah terkeras AS terhadap pelanggaran hak asasi manusia terhadap Rohingya di Myanmar. Dua Brigadir Jenderal Than Oo dan Aung Aung juga masuk ke dalam daftar orang yang disanksi. 

Baca Juga

"Kami masih khawatir pemerintah Myanmar tidak mengambil tindakan meminta pertanggungjawaban pelanggaran hak asasi manusia kepada mereka yang bertanggungjawab, dan terus ada laporan militer Myanmar melakukan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh negeri," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, dalam pernyataannya, Rabu (17/7).

Pompeo mengatakan dalam dokumen yang baru-baru ini diungkapkan Min Aung Hlaing memerintahkan pembebasan pasukan yang bersalah atas pembunuhan ekstrayudisial di desa Inn Din selama pembersihan etnis Rohingya 2017. Ia menambahkan hal ini menjadi contoh lemahnya membawa militer untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Panglima membebaskan para kriminal ini setelah hanya beberapa bulan di penjara, sementara jurnalis yang memberitakan pembunuhan di Inn Din ke seluruh dunia dipenjara lebih dari 500 hari," kata Pompeo.

photo
Dua jurnalis Reuters Wa Lone (kiri) dan Kyaw She Oo melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Pembantaian di Inn Din diliput dua wartawan kantor berita Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Do. Keduanya berada di balik jeruji besi selama lebih dari 16 bulan atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Kedua dibebaskan dengan amnesti pada 6 Mei lalu.

Pengumuman AS ini keluar pada hari pertama konferensi tingkat menteri dalam kebebasan beragama yang dibuka oleh Pompeo. Acara yang digelar di Departemen Luar Negeri AS ini dihadiri perwakilan dari Rohingya.

"Dengan pengumuman ini, Amerika Serikat menjadi pemerintah pertama yang secara terbuka mengambil tindakan sehubungan dengan pemimpin tertinggi militer Myanmar," kata Pompeo.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement