REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT – Israel berencana menghancurkan permukiman komunitas Palestina, Sur Baher, di Yerusalem. Mahkamah Agung Israel menyatakan pembangunan rumah di sana ilegal atau melanggar larangan konstruksi.
Warga Palestina di Sur Baher diberi batas waktu untuk menghancurkan rumah mereka sendiri hingga Jumat (19/7). Mereka mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Agung Israel pada Juni lalu yang menyatakan bahwa bangunan di sana melanggar aturan.
“Saya tidak punya tempat lain untuk tinggal. Saya tidak punya alternatif,” kata Ismail Obeideh, seorang warga Palestina yang tinggal di Sur Baher.
Dia mengaku telah menghabiskan dana 1,2 juta shekel untuk membangun rumahnya. Menurut Obeideh dan warga Sur Baher lainnya, mereka tak memerlukan izin Israel untuk membangun rumah di sana. Karena mereka telah memperoleh izin dari Otoritas Palestina.
“Semua orang di sini panik, mereka menaruh seluruh tabungan mereka untuk membeli apartemen atau membangun rumah (di Sur Baher),” kata warga Palestina lainnya, Idris Abu Tair.
Pekan ini sejumlah pejabat Palestina mengatakan bahwa lingkungan Sur Baher terletak dalam wilayah yang menjadi kontrol mereka. Berdasarkan Perjanjian Oslo, Palestina memang diberi kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan sendiri secara terbatas atas bagian-bagian Tepi Barat.
Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menuding pengadilan Israel memiliki motif untuk menetapkan preseden yang memungkinkannya menghancurkan lebih banyak bangunan yang terletak di dekat Sur Baher. Uni Eropa pun mengkritik rencana pembongkaran rumah warga Palestina di Sur Baher.
“Kelanjutan dan kebijakan ini merusak kelangsungan solusi dua negara dan prospek untuk perdamaian permanen,” kata Uni Eropa.