Sabtu 20 Jul 2019 08:09 WIB

Gibraltar Perpanjang Masa Penahanan Kapal Tanker Iran

Kapal tanker Iran dinilai melanggar sanksi pengiriman minyak ke Suriah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Kapal tanker (Ilustrasi)
Foto: VOA
Kapal tanker (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GIBRALTAR – Mahkamah Agung Gibraltar memperpanjang masa penahanan kapal tanker Iran bernama Grace 1, Jumat (19/7). Kapal tersebut dinilai terbukti melanggar sanksi Uni Eropa karena hendak mengirim minyak ke Suriah.

“Pada pertemuan privat Mahkamah Agung tentang permohonan oleh Jaksa Agung, Mahkamah telah memperpanjang masa penahanan kapal, Grace 1, selama 30 hari lebih lanjut dan telah menetapkan sidang baru untuk 15 Agustus 2019,” kata Pemerintah Gibraltar dalam sebuah pernyataan, dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Ketua Menteri Gibraltar Fabian Picardo mengatakan akan bekerja sama dengan Pemerintah Iran untuk memastikan pembebasan Grace 1 dilakukan setelah mengikuti semua persyaratan hukum. “Kami berharap dapat terus bekerja konstruktif dan positif dengan para pejabat Republik Islam Iran untuk memfasilitasi pelepasan Grace 1 sesuai dengan kepuasan semua persyaratan hukum,” ujarnya.

Grace 1 ditangkap Marinir Kerajaan Inggris saat melintasi Selat Gibraltar pada 4 Juli lalu. Kapal itu kemudian ditahan karena diduga hendak memasok minyak ke Suriah yang berada di bawah sanksi Uni Eropa.

Sebelum diperpanjang masa penahanannya, Mahkamah Agung Gibraltar mengatakan bahwa Grace 1 akan dibebaskan dua pekan pasca-penangkapan. Hal itu membuat Iran geram.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi membantah bahwa Grace 1 hendak berlayar ke Suriah. “Terlepas dari apa yang diklaim oleh Pemerintah Inggris, target dan tujuan kapal tanker ini bukan Suriah. Pelabuhan yang mereka sebutkan di Suriah pada dasarnya tak memiliki kapasitas untuk kapal super-tanker seperti itu,” kata Araqchi.

Dia mengatakan, kapal Grace 1 memiliki kapasitas untuk mengangkut dua juta barel minyak. Oleh sebab itu, ia melakukan perjalanan melalui Selat Gibraltar daripada Terusan Suez.

Karena melintasi perairan internasional, menurut Araqchi, Inggris tak memiliki dasar hukum untuk menahan Grace 1. “Dalam pandangan kami, penghentian kapal ini adalah perampokan laut dan kami ingin kapal tanker ini dibebaskan,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement