REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Juru Bicara Pusat Studi Tahanan Palestina (PCHR), Riyad Al-Ashqar, menjelaskan soal penangkapan yang dilakukan Israel terhadap anak-anak Palestina di Yerusalem. Dia mengatakan, penangkapan yang menargetkan anak-anak di Yerusalem berjumlah 300 kasus sejak awal 2019.
Jumlah tersebut sepertiga dari total penangkapan di semua wilayah Palestina selama paruh pertama tahun ini. Di antaranya ada lebih dari 17 anak di bawah usia 12 tahun. Di antara mereka yang ditangkap adalah Ali Taha, seorang anak berusia 16 tahun yang ditembak oleh pasukan Israel di sebuah penghalang jalan di luar kamp pengungsi Shu'afat.
Dia ditangkap, diseret ke tanah dan ditolak menjalani perawatan medis. Mohammed Issam Al-Qawasmi yang berusia lima belas tahun ditembak di belakang oleh Mista'arvim (pasukan Israel yang menyamar) di kamp yang sama. Dia terluka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan saat diborgol ke tempat tidur rumah sakit.
Israel tidak hanya memerintahkan anak-anak Yerusalem untuk ditangkap tetapi juga menjadikan mereka sebagai tahanan rumah, yang menetapkan bahwa anak tersebut harus tinggal di dalam rumah selama periode waktu tertentu. Dengan demikian, anak dilarang meninggalkan rumah bahkan untuk perawatan atau belajar.
Anak-anak lain harus diusir dari rumah mereka dan membayar denda besar setelah dibawa ke pengadilan Israel. Mereka dijatuhi hukuman penjara aktual disertai denda, atau denda sebagai imbalan atas pembebasan mereka.
Al-Ashqar, seperti dikutip dari Middel East Monitor, Sabtu (20/7), menambahkan bahwa kampanye penangkapan oleh Israel juga menargetkan wanita, terutama mereka yang tinggal di Masjid Al-Aqsa. Jumlah penangkapan di antara perempuan dan anak perempuan di Yerusalem berjumlah 43, termasuk anak di bawah umur. Sebagian besar dibebaskan dengan syarat tahanan rumah atau pengusiran dari Al-Aqsa.
Di antara para wanita yang ditangkap adalah Ghadeer Al-Amouri, seorang pegawai Komisi Urusan Tahanan. Dia dibebaskan sebagai gantinya selama lima hari tahanan rumah dan denda berat. Fatma Suleiman, 19 tahun, juga ditangkap setelah pasukan Israel menyerbu rumahnya.
Sementara itu Magda Ahmed Askar yang berusia 17 tahun ditangkap setelah pasukan Israel juga membobol rumah keluarganya. Perempuan yang tinggal di Masjid Al-Aqsa juga dikenakan penangkapan dan pemanggilan, terutama Aya Abu Nab, Hanadi Halawani, Khadija Khois dan Nazmiya Bkerat, seorang karyawan di Bagian Naskah di Al-Aqsa.
Hala Al-Sherif, dari Gerbang Damaskus, ditangkap karena mengibarkan bendera Palestina selama pawai oleh pemukim Israel yang membawa bendera Israel. Tiga ibu tahanan ditangkap "segera setelah mereka meninggalkan Masjid Al-Aqsa dan menjadi sasaran investigasi di kantor polisi Qishla di Kota Tua Yerusalem". Mereka adalah Khouloud Al-Awar, ibu dari tahanan Suhaib Al-Awar, Iman Al-Awar, ibu dari tahanan Mohammed Al-Awar, dan Najah Awda.