Senin 22 Jul 2019 16:15 WIB

Israel Mulai Hancurkan Permukiman Palestina di Sur Baher

Warga Palestina dievakuasi secara paksa dari Sur Baher.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Para pengunjuk rasa Palestina di dekat perbatasan antara Israel dan Jalur Gaza, bagian timur Gaza, Jumat (22/02/2019).
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Para pengunjuk rasa Palestina di dekat perbatasan antara Israel dan Jalur Gaza, bagian timur Gaza, Jumat (22/02/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT – Pasukan Israel mulai menghancurkan permukiman komunitas Palestina di desa Sur Baher, Yerusalem Timur, Senin (22/7). Sejumlah warga Palestina telah dievakuasi secara paksa dari daerah tersebut.

Buldoser yang dikawal ratusan tentara dan polisi Israel mendatangi Sur Baher pada Senin dini hari waktu setempat. “Sejak pukul dua pagi mereka telah mengevakuasi orang-orang dari rumah mereka dengan paksa dan mereka telah mulai menanam bahan peledak di rumah yang ingin mereka hancurkan,” kata Hamada Hamada, seorang tokoh masyarakat di Sur Baher.

Baca Juga

Salah satu warga Palestina di Sur Baher, Ismail Obeideh, mengatakan penghancuran yang dilakukan pasukan Israel akan membuatnya tak lagi memiliki rumah. “Saya tidak punya tempat lain untuk tinggal. Saya tidak punya alternatif,” ujarnya.

Menurut Obeideh dan warga Sur Baher lainnya, mereka sebenarnya tak memerlukan izin Israel untuk membangun rumah di sana karena mereka telah memperoleh izin dari Otoritas Palestina. Rumah yang dihancurkan pasukan Israel di Sur Baher adalah yang berada di dekat tembok penghalang militer. Mahkamah Agung Israel telah menyatakan bahwa pembangunan perumahan di sana ilegal atau melanggar larangan konstruksi.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Israel, warga Palestina di Sur Baher diberi waktu hingga Jumat pekan lalu untuk meninggalkan atau mengosongkan rumahnya. Namun, sebagian besar memilih bertahan hingga akhirnya buldoser dan pasukan Israel datang ke sana.  

Pekan lalu sejumlah pejabat Palestina mengatakan bahwa lingkungan Sur Baher terletak dalam wilayah yang menjadi kontrol mereka. Berdasarkan Perjanjian Oslo, Palestina memang diberi kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan sendiri secara terbatas atas bagian-bagian Tepi Barat.

Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menuding pengadilan Israel memiliki motif untuk menetapkan preseden yang memungkinkannya menghancurkan lebih banyak bangunan yang terletak di dekat Sur Baher.  

Uni Eropa pun mengkritik rencana pembongkaran rumah warga Palestina di Sur Baher. “Kelanjutan dan kebijakan ini merusak kelangsungan solusi dua negara dan prospek untuk perdamaian permanen,” kata Uni Eropa. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement