Kamis 25 Jul 2019 02:18 WIB

Turki Kutuk Tindakan Israel Membongkar Permukiman Palestina

Pasukan Israel membongkar 10 bangunan di Jerusalem Timur yang adalah milik Palestina

Militer Israel menghancurkan bangunan milik warga Palestina di Sur Baher, Yerusalem Timur, Senin (22/7) waktu setempat.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Militer Israel menghancurkan bangunan milik warga Palestina di Sur Baher, Yerusalem Timur, Senin (22/7) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki pada Selasa (23/7) mengutuk keras pembongkaran yang dilakukan oleh Israel atas 10 gedung milik orang Palestina di Permukiman Sur Baher, Jerusalem Timur. Ankara menyebut, tindakan itu dimaksudkan oleh Negara Zionis untuk mengubah susunan demografis kota yang diduduki itu.

Satu pernyataan yang dikeluarkan pihak Kementerian Luar Negeri Turki. Pembongkaran tersebut adalah contoh lain dari kebijakan agresif pendudukan Israel.

Baca Juga

"Kami dengan keras mengutuk perbuatan semacam itu ke arah perubahan susunan demografik Jerusalem," demikian kutipan pernyataan itu, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA, Rabu (24/7).

Israel didesak agar segera menghentikan tindakan tidak yang sah ini. Apalagi, aksi Israel telah merusak harapan bagi penyelesaian solusi dua-negara.

Kementerian Luar Negeri Turki juga mendesak masyarakat internasional agar memelihara status sejarah dan hukum Jerusalem. Imbauan serupa juga disuarakan agar komunitas global mendukung perlindungan hak asasi manusia (HAM) rakyat Palestina.

Seperti diketahui, pembongkaran 10 bangunan oleh pasukan Israel di Permukiman Sur Baher, Jerusalem Timur, Senin (22/7) lalu menjadi preseden yang berbahaya. Kebanyakan bangunan itu berada di Area A dan B, yang sepenuhnya di bawah wewenang sipil Palestina. Kesepakatan Oslo juga telah menegaskan kewenangan Palestina demikian.

Tanah Sur Baher di Area A,B, dan C tetap menjadi bagian dari Tepi Barat Sungai Jordan, tapi jalur penghalang pemisah Israel membuat semua daerah tersebut berada di sisi Israel, sehingga menghalangi Pemerintah Otonomi Palestina untuk mengakses atau melakukan layanan ke daerah itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement