Jumat 26 Jul 2019 05:30 WIB

Pemerkosa Tiga Gadis di Bawah Umur Dieksekusi Mati di Cina

Hukuman tegas tersebut dinilai sebagai perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur.

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang pelaku pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah usia 14 tahun yang dipaksa ke tempat prostitusi di Cina pada 2014 akhirnya dihukum mati pada Rabu (24/7) pagi.

Pengadilan Tinggi Linyi, Provinsi Shandong, telah menjalankan eksekusi terhadap He Long setelah vonis mati disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat Cina (SPC). Demikian media resmi setempat melaporkan, Kamis (25/7).

Baca Juga

SPC menyatakan bahwa hukuman tegas tersebut menunjukkan adanya perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur atas kasus kejahatan seksual.

Pada hari yang sama, SPC juga menjelaskan empat kasus besar lainnya yang terdakwanya juga dihukum atas pemerkosaan dan tindakan tidak senonoh terhadap anak usia di bawah umur.

Salah satunya ialah Jiang Chengfei yang divonis 11 tahun oleh pengadilan tingkat distrik di Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu.

Jing membujuk 31 gadis agar mengirimkan foto tanpa busana dan memaksa mereka chatting dengannya melalui QQ, perangkat pesan instan yang populer di China, selama Mei 2015 hingga November 2016.

"Meskipun Jiang tidak secara langsung menyentuh para gadis itu, perbuatannya merupakan pelanggaran serius terhadap anak-anak," demikian pernyataan SPC.

Data statistik SPC menunjukkan bahwa selama 2018 terdapat 3.567 kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau lebih banyak 605 kasus dibandingkan dengan 2017.

Selama periode Januari-Juni 2019 jumlah kasus kejahatan terhadap anak telah mencapai angka 1.803.

Menurut SPC, 30 persen dari kasus itu merupakan perundungan seksual terhadap anak di bawah umur melalui platform pesan instan. "Meningkatnya jumlah kasus tersebut di lain pihak menunjukkan peningkatan perhatian masyarakat terhadap perlindungan anak di bawah umur. Namun di lain pihak penegakan hukum harus lebih keras dan dipertegas," demikian SPC dikutip China Daily

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement