Rabu 31 Jul 2019 01:54 WIB

Menjatuhkan Talak Tiga di India Bisa Masuk Penjara

Perdana Menteri India menilai UU tersebut merupakan kemenangan bagi wanita India.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Gita Amanda
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA -- Parlemen India menyetujui undang-undang untuk mengakhiri praktik perceraian Muslim dengan "talak tiga". UU itu disetujui setelah MA India memutuskan hal tersebut melanggar hak konstitusional perempuan Muslim.

Seperti dilansir Aljazirah, Majelis Tertinggi di Parlemen India atau Rajya Sabha, pada Selasa (30/7) mengeluarkan aturan perlindungan hak atas perkawinan dengan 99 suara perlemen. Sehingga jika talak tiga itu dipraktekan dapat dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Juga

Perdana Menteri India Narendra Modi melalui akun Twitternya mengatakan RUU tersebut merupakan kemenangan bagi wanita India. Karena dapat menghindarkan pelecehan terhadap kehormatan kaum perempuan.

"Sebuah kebiasaan kuno dan abad pertengahan akhirnya kini tinggal 'sampah sejarah'! Ini adalah kemenangan keadilan gender dan untuk kesetaraan dalam masyarakat. India bersukacita hari ini!" katanya di Twitter.

Menteri hukum India Ravi Shankar mengatakan, persetujuan RUU mencerminkan pemberdayaan perempuan dan profil perubahan India.

Talak Tiga merupakan praktek di mana seorang pria Muslim bisa menceraikan istrinya dengan hanya mengucapkan "talak" kata arab untuk perceraian sebanyak tiga kali. Hal ini meluas di kalangan Muslim India.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement