Rabu 31 Jul 2019 13:05 WIB

Puluhan Pengunjuk Rasa Hong Kong Diancam Penjara 10 Tahun

Sebanyak 44 pengunjuk rasa Hong Kong didakwa dengan pasal kerusuhan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa menggunakan payung untuk melindungi diri dari gas air mata di Hong Kong, Ahad (28/7).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Pengunjuk rasa menggunakan payung untuk melindungi diri dari gas air mata di Hong Kong, Ahad (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Setidaknya 44 pengunjuk rasa Hong Kong pertama kalinya didakwa dengan pasal kerusuhan, Selasa (30/7). Sebanyak 28 laki-laki dan 16 perempuan terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian yang jika terbukti bersalah para pengunjuk rasa akan berpotensi dipenjara hingga 10 tahun.

Menantang hujan dan badai, ratusan orang berkumpul di luar Pengadilan Hukum Timur di Hong Kong pada Rabu (31/7) menuntut pembebasan 44 orang yang dituduh melakukan kerusuhan dalam protes akhir pekan lalu. Dari 44 orang yang ditangkap adalah pelajar, yang termuda adalah gadis berusia 16 tahun. Sisanya termasuk seorang pilot, seorang guru, seorang perawat dan seorang koki. Sebanyak 24 orang dari mereka juga menghadapi tuduhan menyerang polisi.

Baca Juga

Di tengah nyanyian "Hong Kong ga yau", atau "Ayolah, Hong Kong" dalam bahasa Kanton, seorang siswa, Annie Kwong (16 tahun) mengatakan kepada The Straits Times bahwa ia datang untuk menunjukkan dukungan kepada 44 orang yang ditahan yang ia sebut "kawan".

"Saya berharap bahwa kita dapat berada di sini untuk menunjukkan dukungan kita sehingga mereka tidak merasa takut," katanya dilansir The Straits Times, Rabu (31/7).

Ia dan kebanyakan pendukung bagi mereka yang ditangkap, berharap bahwa mereka yang dituduh melakukan kerusuhan dapat dibebaskan dengan jaminan dan tidak harus tinggal di penjara sampai hari  persidangan mereka. Pada Selasa malam, ratusan orang mengepung dua kantor polisi di bagian utara kota. Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa di luar salah satu gedung tempat para pengunjuk rasa yang ditahan.

Di luar Kantor Polisi Kwai Chung pada Selasa malam, sekitar 200 orang mengepung gedung itu. Mereka menentang cuaca topan ringan, menahan payung saat mereka meneriakkan agar polisi melepaskan mereka yang ditahan, sementara beberapa orang mengarahkan sinar laser ke gedung polisi.

Akhirnya, polisi dengan pakaian anti-huru-hara bergegas keluar dari gedung, membubarkan dan menyemprot para demonstran. Di Kantor Polisi Tin Shui Wai, dekat perbatasan China, ratusan orang juga mengepung gedung hingga larut malam untuk memprotes setelah dua orang ditangkap di dekat Lennon Wall.

Pekan lalu, seluruh jalan diselimuti dengan gas air mata setelah polisi bentrok dengan pengunjuk rasa yang menyimpang dari lokasi rapat umum yang disetujui sebelumnya. Pengunjuk rasa malah menyebar ke beberapa distrik, termasuk distrik Sai Ying Pun dekat dengan kantor penghubung Beijing di Hong Kong,  di mana aksi utama terjadi.

Pihak berwenang mengatakan telah menangkap 49 orang pada Ahad, yang terdiri atas 32 laki-laki dan 17 perempuan berusia antara 16 dan 41 tahun. Di antara kelompok itu adalah seorang pria berusia 33 tahun yang juga menghadapi satu tuduhan penyerangan terhadap seorang polisi.

Hong Kong menghadapi delapan minggu berturut-turut protes massa, beberapa di antaranya berakhir dengan kekerasan. Protes dipicu oleh RUU kontroversial yang akan memungkinkan ekstradisi tersangka kriminal ke daratan China. Sejak itu, protes berkembang menjadi sebuah gerakan yang menyerukan reformasi demokrasi yang lebih besar. Para pengunjuk rasa mengatakan bahwa sistem hukum di China tidak transparan dan khawatir tersangka yang diekstradisi ke China tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement