Jumat 02 Aug 2019 09:48 WIB

Belanda Mulai Berlakukan Larangan Penutup Wajah

Namun, tidak ada larangan jika penutup wajah itu digunakan di jalanan.

Ilustrasi Bercadar
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Belanda resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penutup wajah di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi publik. Dilansir Deutsche Welle, peraturan ini mulai berlaku pada Kamis (1/8).

Sementara itu, polisi dan staf di bidang transportasi tampaknya enggan menerapkan aturan ini untuk warga. Aturan mengenai larangan mengenakan penutup wajah menyebutkan, larangan ini berlaku untuk masker ski, helm yang tertutup penuh, balaclavas (semacam masker ninja), nikab, dan burkak.

Semua itu dilarang dipakai di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum. Namun, tidak ada larangan jika penutup wajah itu digunakan di jalanan. Kini pihak berwenang diperbolehkan meminta warga membuka penutup wajah atau warga tersebut membayar denda jika menolak. Denda tersebut berkisar antara 150 euro dan 415 euro.

Peraturan baru sudah ditentang oleh sejumlah pihak termasuk beberapa kota, rumah sakit, operator transportasi publik, dan polisi. Laman the Guardian melaporkan, aturan ini justru dipatahkan setelah polisi mengatakan bahwa penegakan aturan penutup wajah ini bukanlah prioritas mereka.

Polisi juga mengisyaratkan mereka tidak nyaman jika ada wanita harus melepaskan penutup wajah saat masuk ke kantor polisi. Apalagi, jika mereka akan mengadukan suatu kasus yang tidak terkait penutup wajah.

Sementara itu, petugas angkutan umum menyatakan tak akan meminta staf mereka mengambil alih tugas polisi untuk menegakkan aturan ini. Hal ini berlaku bagi staf mereka di kereta, metro, trem, atau bus. "Polisi mengatakan kepada kami bahwa larangan tersebut bukan prioritas," kata Pedro Peters, juru bicara jaringan angkutan RET, dikutip the Guardian.

"Artinya, jika ada orang mengenakan burkak atau nikab mencoba-coba menggunakan jasa kami, staf kami tidak akan mendapat dukungan dari polisi untuk menerapkan tugas ini. Bukan tugas pekerja transportasi untuk menerapkan hukum dan menjatuhkan denda," katanya. Staf angkutan umum memang diminta untuk menyarankan penumpang membuka penutup wajah.

Banyak negara Eropa juga memberlakukan peraturan serupa. Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penutup wajah. Sepuluh tahun yang lalu Prancis sudah menerapkan peraturan tersebut. Namun, tahun lalu Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan peraturan tersebut melanggar HAM.

Negara-negara Eropa menerapkan peraturan yang sama. Denmark sudah satu tahun melarang burkak walaupun ditentang oleh banyak pihak.

Pada awal tahun ini, Austria meloloskan undang-undang yang melarang anak perempuan Muslim mengenakan penutup kepala di sekolah dasar. Austria sudah melarang penutup wajah sepenuhnya sejak tahun 2017 lalu.

Kota Hesse, Jerman, juga melarang pegawai sipil memakai burkak. Enam bulan lalu, Kiel University di Jerman melarang penutup wajah.

Alasannya demi menerapkan komunikasi terbuka yang menuntut ekspresi wajah dan gestur tubuh. Namun, beberapa politisi menentang kebijakan itu karena menekan kebebasan beragama. (lintar satria, ed:yeyen rostiyani)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement