Senin 05 Aug 2019 16:46 WIB

India Cabut Status Khusus Kashmir

Pencabutan status Kashmir dilakukan untuk integrasi dengan India.

Rep: Rossi Handayani / Red: Nur Aini
Tentara India berjaga di wilayah Jammu
Foto: AP Photo/Channi Anand
Tentara India berjaga di wilayah Jammu

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pemerintah India pada Senin (5/8) mencabut status khusus Kashmir. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengintegrasikan satu-satunya wilayah mayoritas Muslim dengan seluruh negara.

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah mengatakan kepada parlemen, bahwa pemerintah federal akan membatalkan Pasal 370, sebuah ketentuan konstitusional yang memberikan status khusus untuk Kashmir. Ketentuan itu memungkinkan negara bagian India Jammu dan Kashmir membuat undang-undang sendiri.

Baca Juga

"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara Jammu dan Kashmir," kata Shah. Pencabutan status tersebut mengakhiri hak kedua wilayah untuk membuat undang-undang sendiri.

Dalam perintah berikutnya, presiden India menyetujui perubahan pemerintah. Langkah itu juga berarti pencabutan larangan pembelian properti oleh orang-orang dari luar negara bagian. Rencana-rencana semacam itu di masa lalu memicu peringatan akan serangan balasan di Kashmir yang diklaim oleh India dan Pakistan.

Partai penguasa Perdana Menteri Narendra Modi mendorong untuk mengakhiri status konstitusional khusus Kashmir. Undang-undang tersebut dianggap menghambat integrasinya dengan India.

Para pemimpin politik di Kashmir memperingatkan bahwa pencabutan status khusus akan memicu kerusuhan yang meluas. Sejak tahun lalu, Kashmir telah diperintah oleh pemerintah federal India, setelah Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) Modi mundur dari koalisi dengan partai regional.

Pencabutan status Kashmir dilakukan beberapa jam setelah pihak berwenang meluncurkan tindakan keras di Kashmir. Mereka menangguhkan layanan telepon dan menempatkan para pemimpin Kashmir dalam tahanan rumah.

Layanan telepon dan internet dihentikan pada Senin pagi. Para pemimpin Kashmir menulis di Twitter bahwa mereka telah dimasukkan dalam tahanan rumah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement