Selasa 06 Aug 2019 18:01 WIB

AS Hapus Bebas Visa Bagi Pengunjung yang Pernah ke Korut

Warga AS dilarang mengunjungi Korut sejak 2017.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Wisatawan di Korea Utara (Korut) berfoto.
Foto: AP/Lee Jin-man
Wisatawan di Korea Utara (Korut) berfoto.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mencabut hak masuk bebas visa bagi orang asing yang datang jika mereka pernah mengunjungi Korea Utara (Korut) dalam delapan tahun terakhir. Hal ini berpotensi menghambat industri pariwisata di Korut.

AS mengizinkan warga dari 38 negara, termasuk Korea Selatan (Korsel), Jepang, dan Prancis untuk masuk hingga 90 hari tanpa visa. Namun, kebijakan baru AS mengatur pengunjung yang melakukan perjalanan ke delapan negara, termasuk Korut sejak Maret 2011 tidak lagi memenuhi syarat itu.

Baca Juga

Hal itu dikatakan dalam detail di situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS. "Mereka harus mengajukan visa turis atau bisnis," kata pernyataan di situs tersebut seperti dilansir Aljazirah, Selasa (6/8).

Tujuh negara lainnya termasuk Libya, Somalia, dan Suriah sudah termasuk dalam daftar pengecualian. Perubahan itu dinilai akan mempengaruhi puluhan ribu orang dari negara-negara bebas visa yang pergi ke Korut sebagai turis atau tujuan lain dalam beberapa tahun terakhir.

Warga AS dilarang mengunjungi Korut sejak 2017. Langkah ini dilakukan setelah seorang mahasiswa AS ditahan di Pyongyang dibebaskan dalam keadaan koma dan meninggal beberapa hari kemudian. Hal ini juga akan meredam harapan Presiden Korsel Moon Jae-in untuk mempromosikan proyek pariwisata lintas batas bagi warganya untuk mengunjungi Korut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement