Rabu 07 Aug 2019 00:38 WIB

Dirampas NAZI, Museum Jerman Kembalikan Karya Seni kepada Ahli Waris Yahudi

Karya-karya seni yang dirampas Nazi akhirnya kembali ke tangan yang berhak.

Rep: deutsche-welle/ Red:
Dirampas NAZI, Museum Jerman Kembalikan Karya Seni kepada Ahli Waris Yahudi
Dirampas NAZI, Museum Jerman Kembalikan Karya Seni kepada Ahli Waris Yahudi

Setelah lebih 80 tahun, karya-karya seni yang dirampas Nazi akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Menteri Kebudayaan negara bagian Bayern, Bernd Sibler, hari Senin (05/08) menyerahkan sembilan karya seni yang dirampas dari suami istri Julis dan Semaya Davidsohn ke tangan ahli warisnya.

"Ini adalah hari yang sangat berarti bagi kami," kata Hardy Langer yang mewakili pihak ahli waris. Dia menyampaikan ungkapan terima kasih atas "tindakan memenuhi keadilan" ini.

Karya-karya seni itu, di antaranya lima lukisan, dirampas Nazi tahun 1938 dari tangan pemiliknya, keluarga Davidsohn.

Suami istri Julius dan Semaya Davidsohn tinggal di München sejak 1917. Setelah Nazi dan Hitler berkuasa, mereka dideportasi ke kamp penampungan Theresienstadt. Julius Davidsohn meninggal di sana bulan Agustus 1942. Istrinya Semaya meninggal beberapa bulan kemudian, April 1943.

Penelitian dan pelacakan ahli waris

Setelah Perang Dunia II berakhir, tahun 1955 karya-karya seni rampasan ini menjadi milik Museum Nasional Bayern. Sejak 1998, museum memulai proyek restitusi untuk meneliti para ahli waris dengan tujuan mengembalikan karya-karya seni rampasan, yang ahli warisnya bisa dilacak dan ditemui.

Pihak Museum Nasional Bayern mengatakan, ini adalah restitusi yang ke-15. Asal-usul sembilan karya seni yang dikembalikan telah berhasil diklarifikasi, termasuk proses perampasan dan keberadaannya setelah 1945. Kemudian para ahli warinya berhasil dilacak dan ditemukan, yaitu di London, Simbabwe dan Tel Aviv.

Menteri Kebudayaan Bayern Bernd Silbler menerangkan, upaya pelacakan ahli waris tidak mudah. "Karena peristiwa Holocaust, (seringkali) tidak ada anak-anak (kandung), jadi harus diklarifikasi siapakah yang berhak sebagai ahli waris. Ini masalah rumit, juga dari segi hukum," katanya.

hp/ts (dpa, rpd)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement