Rabu 07 Aug 2019 21:31 WIB

Pengamat Bicara Ganjil Genap Kendaraan Terkait Polusi Udara

Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi umumkan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta

Rep: deutsche-welle/ Red:
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Rabu (07/08) siang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi umumkan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Ada tambahan 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan roda empat. Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap merupakan salah satu dari tujuh instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa kebijakan ganjil genap tidak akan memberikan dampak signifikan dalam usaha mengurangi polusi udara serta kemacetan di ibu kota. Menurutnya pembatasan populasi sepeda motor bisa menjadi satu solusi ampuh dalam menghadapi masalah-masalah tersebut.

“Dengan populasi sepeda motor yang cukup besar, sudah barang tentu menjadi penyebab terbesar polusi udara, pemborosan energi, kemacetan, kesemrawutan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas,” terang Djoko kepada DW Indonesia.

Saat ini diketahui ada sebanyak 24.897.391 unit kendaraan bermotor di Jakarta dan 75 persen di antaranya adalah sepeda motor. Rata-rata pertumbuhan sepeda motor di ibu kota dalam rentang waktu 2010-2015 adalah sebesar 9,7-11 persen per tahun. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan mobil yang sebesar 7,9-8,8 persen per tahun.

Djoko menjelaskan seiring dengan berkembang pesatnya pemukiman di Jabodetabek, semakin banyak pula orang yang mengangsur sepeda motor dengan uang muka yang rendah untuk memenuhi kebutuhan mobilitas mereka. Hal tersebut dinilai wajar karena waktu tempuh menggunakan sepeda motor dirasa lebih cepat dibandingkan menggunakan transportasi umum.

Maka dari itu Djoko yang juga akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, mengimbau pemerintah untuk menambah rute transportasi umum dan menjamin kenyamanan serta kemananan bagi para penggunanya. Dengan begitu para pengguna kendaraan pribadi khususnya sepeda motor akan beralih menggunakan moda transportasi publik, salah satunya Jak Lingko yang dinilai masih sepi pengguna.

Lebih lanjut, ia menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga terhadap Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Pergub tersebut melarang sepeda motor melintasi kawasan Jalan MH Thamrin, dari Bundaran HI hingga Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat, dari pukul 6 pagi hingga pukul 11 malam.

“Jika dinalar dengan baik, apakah membiarkan mobilitas sepeda motor yang jelas berkontribusi pada peningkatan angka kecelakaan, ketidaktertiban berlalu lintas, polusi udara, kemacetan juga tidak dianggap melanggar Hak Asasi Manusia juga,” papar Djoko.

“Membatasi mobilitas sepeda motor bukan melanggar Hak Asasi Manusia, akan tetapi dengan populasinya yang besar dan banyak dampak negatif yang ditimbulkannya memang harus dibatasi. Asal tersedia layanan transportasi umum dapat melayani seluruh wilayah pemukiman di Jabodetabek,” pungkasnya.

Kajian ilmiah

Menanggapi ini, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, mengapresiasi upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat instruksi gubernurnya sebagai respon cepat mengenai buruknya kualitas udara di Jakarta. Namun menurutnya pemberlakuan kebijakan perluasan kawasan ganjil genap hanyalah sebagian upaya komprehensif Pemprov DKI dalam mengatasi masalah polusi udara.

Bondan menyampaikan langkah penting yang harus dilakukan Pemprov DKI yakni melakukan inventarisasi emisi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber pencemaran udara Jakarta. Kajian ilmiah tersebut nantinya dijadikan dasar dalam pengambilan suatu kebijakan. Diketahui dua kajian terakhir inventarisasi emisi di Jakarta masing-masing dilakukan pada tahun 2012 dan 2018 oleh KLHK. Bondan pun mempertanyakan keberadaan kajian inventarisasi emisi di tahun 2013 hingga 2017.

“Dengan demikian, kita bisa mengendalikan polusi langsung pada sumbernya dan solusi yang diambil juga akan lebih sistematis dan terukur,” terang Bondan kepada DW Indonesia.

Ia juga meminta Pemprov DKI untuk menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai sehingga bisa mewakili luasan DKI Jakarta yang datanya bisa dengan mudah diakses oleh publik. Selain itu, sistem peringatan juga diperlukan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi kualitas udara yang buruk, sebagai contoh menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Bondan pun menambahkan, Jakarta sebagai ibu kota harus mempunyai standar kualitas udara yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

“Di sini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Banten dan Jawa Barat untuk merumuskan solusi bersama. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga harus segera merespon masalah pencemaran udara ini,” tegas Bondan.

Durasi diperpanjang

Dalam konferensi persnya Rabu (07/08) siang di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan nantinya durasi kebijakan ganjil genap akan diperpanjang. Pada pagi hari ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 – 10.00 pagi, sementara untuk sore hari akan ada penambahan durasi 60 menit dari pukul 16.00 – 21.00 malam yang semula hanya sampai pukul 20.00.

Sosialisasi ganjil genap pun dimulai sejak hari ini, sementara uji coba baru akan dilakukan tanggal 12 Agustus hingga 6 September. Lalu mulai tanggal 9 September kebijakan ganjil genap akan resmi diterapkan, bagi mereka yang melanggar akan ditindak. Pada kebijkan kali ini, Syafrin menegaskan tidak ada pengecualian bagi pengendara yang hendak masuk tol di area ganjil genap dari simpang terdekat.

Kini beberapa kawasan yang menjadi perluasan area ganjil genap antara lain, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Tomang Raya, Jl. S. Parman, Jl. MT Haryono, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, serta Jl. Gunung Sahari.

rap/na

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement