Rabu 07 Aug 2019 22:26 WIB

Indonesia Hadiri Pertemuan Tahunan RFC ke-38 di Penang

Sejumlah agenda penting akan dibahas dalam pertemuan ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo memimpin delegasi Indonesia menghadiri Pertemuan Tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-38 yang dihelat di Penang, Malaysia pada hari ini (7/8).
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo memimpin delegasi Indonesia menghadiri Pertemuan Tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-38 yang dihelat di Penang, Malaysia pada hari ini (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PENANG - - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo memimpin delegasi Indonesia menghadiri Pertemuan Tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-38 yang dihelat di Penang, Malaysia pada hari ini (7/8).

Pada pertemuan tahunan RFC ini, Agus menyampaikan apresiasinya pada Komite RFC yang telah berhasil dengan baik mengelola dana bergulir RFC sejak tahun 1981 untuk mendukung tiga negara pantai dalam mengatasi  musibah tumpahan minyak jika terjadi di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Agus beranggapan, bahwa RFC telah berhasil menjadi wadah yang berguna dan memberikan manfaat kepada ketiga negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) dalam menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.

“Saya berharap, melalui RFC tiga negara pantai dapat terus menjaga semangat mereka untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dari tumpahan minyak, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura,” ujar Agus dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id. 

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tanggal 11 Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.

“Berdasarkan MOU tersebut, Malacca Straits Council (MSC) memberikan bantuan donasi dana kepada Indonesia, Malaysia dan Singapura (Tiga Negara Pantai) sebesar 400 juta yen, untuk kemudian dibentuk sebuah Dana Bergulir atau “Revolving Fund”,  yang kemudian dikelola dan dioperasikan oleh Tiga Negara Pantai secara bergantian terhitung sejak tahun 1981,” ujar Agus.

Dana tersebut, lanjut Agus, diperuntukan sebagai dana talangan, yang akan dipergunakan apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak bersumber dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura.

“Sesuai kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana tersebut selanjutnya dikelola secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura (berurutan abjad) selama 5 (lima) tahun dengan financial-period ditetapkan sejak tanggal 1 April hingga 31 Maret," terang Agus.

Berdasarkan MoU dimaksud, Authority dari pihak Indonesia yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pihak Malaysia adalah Department of Environment (DoE), dan pihak Singapura adalah Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

"Ditjen Hubla selaku Authority of RFC dimaksud telah mendapatkan giliran sebanyak 3 (tiga) periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan 1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d 2016,” tutur Agus.

Sejak bergulir pertama kalinya, Agus mengungkapkan, bahwa dana RFC telah dimanfaatkan pengunaannya sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada bulan Oktober 1992 untuk membantu penanganan pencemaran laut akibat kecelakaan Nagasaki Spirit di Selat Malaka. Kedua, pada bulan Oktober 2000 saat terjadinya peristiwa Natuna Sea di Tanjung Pinang, Indonesia.

"Selama Indonesia mengelola dana RFC terakhir kalinya, yakni periode 2011 hingga 2016, tidak ada peristiwa  tumpahan minyak di laut sehingga tidak ada penggunaan dana talangan dari RFC,” tukasnya.

Adapun tahun 2019 ini menurut Agus adalah tahun ketiga Malaysia menjadi pengelola dana Revolving Fund sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada tanggal 22 Desember 2016.

Pada pertemuan ke-38 ini menurut Agus akan dibahas beberapa agenda antara lain meliputi Tinjauan terhadap Proposal Workshop untuk Merumuskan Kerangka Kerja dan Roadmap terkait Agreement for Establishment of the Revolving Fund, Laporan Pengeluaran Revolving Fund 2018/2019 (1 April 2018 - 31 Maret 2019), Laporan Usulan Anggaran 2019/2020 (1 April 2019 – 31 Maret 2020), Penunjukan Auditor 2019/2020, serta Laporan Pertemuan Teknis RFC yang telah diselenggarakan pada 11 April 2019.

“Selain itu, akan dibahas pula mengenai proposal pembentukan logo dan website RFC, Usulan untuk melaksanakan latihan Table Top di 2020 dan Latihan penuh pada 2021, dan juga Usulan Revolving Fund untuk mensponsori Delegasi Negara Pantai untuk Menghadiri Konferensi dan Pameran Polusi Kimia dan Minyak Internasional (ICOPCE) 2019 di Singapura,” kata Agus.

Turut hadir sebagai delegasi Indonesia pada RFC dimaksud adalah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dan Kasubdit Penanggungan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement