Kamis 08 Aug 2019 17:03 WIB

India Anggap Pencabutan Status Kashmir Urusan Internal

Pakistan menurunkan hubungan bilateral dengan India terkait status Kashmir.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).
Foto: AP Photo/Dar Yasin
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Pemerintah India menyesalkan keputusan Pakistan untuk menurunkan hubungan bilateral antara kedua negara sehubungan dengan pencabutan status istimewa Jammu dan Kashmir. New Delhi menilai, pencabutan itu merupakan urusan internal negaranya.

“Perkembangan terakhir yang berkaitan dengan Pasal 370 sepenuhnya merupakan urusan internal India. Konstitusi India adalah, sedang, dan akan selalu menjadi urusan kedaulatan. Berusaha untuk ikut campur dalam yurisdiksi itu dengan menerapkan visi yang mengkhawatirkan tentang wilayah tersebut tidak akan pernah berhasil,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan pada Kamis (8/8).

Baca Juga

Menurut India, keputusan Pakistan untuk menurunkan hubungan dengannya merupakan gambaran mengkhawatirkan bagi relasi bilateral kedua negara. Sebab, New Delhi mengklaim alasan di balik keputusan Pakistan tak didukung fakta di lapangan.

“Pemerintah India menyesali langkah-langkah yang diumumkan Pakistan kemarin dan akan mendesak negara itu untuk meninjau mereka sehingga saluran-saluran normal untuk komunikasi diplomatik dapat dipertahankan,” kata Kementerian Luar Negeri India.

India diketahui telah mencabut status istimewa Jammu dan Kashmir pada Senin lalu. Langkah itu membatalkan Pasal 370 Konstitusi India.

Pada Selasa lalu, India menurunkan status Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah union teritory (UT), yaitu Jammu dan Kashmir serta Ladakh. Status UT membuat kedua wilayah itu secara langsung dipimpin pemerintah pusat.

Pencabutan status istimewa telah membuat Kashmir tak lagi memiliki hak untuk membuat undang-undang sendiri. Dengan hilangnya status itu, warga dari luar Kashmir pun akan diperkenan untuk membeli properti di daerah tersebut. Larangan pihak luar memiliki properti di Kashmir telah berlaku selama puluhan tahun.

Sejak merdeka dari Inggris pada 1947, Kashmir terpecah dua, dua per tiga di antaranya dikuasai India, sementara sisanya milik Pakistan. Wilayah itu kemudian dipisahkan dengan garis Line of Control (LoC).  

Perselisihan akibat sengketa Kashmir telah membuat India dan Pakistan tiga kali berperang, yakni pada 1948, 1965, dan 1971. Di glester Siachen di Kashmir utara, tentara India dan Pakistan telah terlibat pertempuran secara sporadis sejak 1984. Lebih dari 70 ribu orang terbunuh dalam konflik ini sejak 1989. Gencatan senjata mulai berlaku pada tahun 2003. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement