REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura akan melarang penjualan gading gajah di dalam negeri mulai September 2021, Senin (12/8). Kebijakan tersebut menutup pintu pasar yang penting untuk mengakhiri perburuan gading gajah.
Pengumuman itu disampaikan Dewan Taman Nasional Singapura bertepatan dengan Hari Gajah Internasional, 12 Agustus. Permintaan gading gajah dari negara-negara Asia, seperti China dan Vietnam, yang mengubahnya menjadi perhiasan dan pernak-pernik, menjadi penyebab maraknya perburuan di seluruh Afrika.
Perdagangan gading secara internasional telah dilarang sejak 1990 di bawah Konvensi internasional mengenai Perdagangan Flora Fauna Langka (CITES), suatu perjanjian internasional yang ditandatangani oleh sebagian besar negara di dunia. Namun, para pegiat lingkungan menyatakan perburuan gading dapat disamarkan menjadi legal selama perdagangan dapat diizinkan di tempat-tempat bergengsi dan di dunia maya.
"Singapura hari ini mengumumkan suatu larangan perdagangan gading gajah di dalam negeri," kata Dewan Taman Nasional Singapura.