Selasa 13 Aug 2019 08:06 WIB

AS Buat Aturan Baru untuk Perketat Imigrasi

AS menolak permohonan izin tinggal permanen bagi imigran yang mendapat bantuan sosial

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Para imigran yang ditangkap di pusat detensi di AS
Foto: USA Today
Para imigran yang ditangkap di pusat detensi di AS

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan peraturan baru untuk memperketat imigrasi. AS akan menolak permohonan izin tinggal permanen atau green card bagi imigran yang memanfaatkan bantuan pemerintah seperti Program Penyediaan Makanan Tambahan, bantuan kesehatan, voucher perumahan, dan lain sebagainya.

Undang-undang federal telah mensyaratkan mereka yang ingin menjadi warga tetap atau meningkatkan status legalnya harus membuktikan mereka tidak akan menjadi beban AS. Namun peraturan baru itu merinci program apa saja yang membuat imigran didiskualifikasi. Pelaksana Tugas Direktur Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS Ken Cuccinelli mengatakan perubahan peraturan ini akan memastikan mereka yang datang ke AS tidak akan membebani walaupun mereka membayar pajak. 

Baca Juga

"Kami ingin melihat yang datang ke negara ini orang yang mandiri, itu prinsip utama mimpi Amerika, hal ini sangat tertanam dalam sejarah kami dan terutama sejarah yang berkaitan dengan imigrasi legal," kata Cuccinelli, Selasa (13/8). 

Dengan peraturan baru itu Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan akan mempertimbangkan apakah pihak yang mengajukan green card menerima manfaat dari program pemerintah atau tidak seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Persentase imigran yang mendapatkan manfaat dari layanan pemerintah sangat kecil. Faktanya mereka tidak dapat memanfaatkan program-program tersebut karena status imigrasi mereka.  

Kelompok advokasi imigran mengkritik dengan keras perubahan tersebut. Mereka memperingatkan peraturan tersebut akan membuat imigran takut untuk meminta bantuan. Pemerintah juga menjadi memiliki terlalu banyak wewenang untuk menentukan butuh tidaknya seseorang atas bantuan pemerintah. 

Organisasi imigran National Immigration Law Center mengatakan akan mengajukan tuntutan hukum. Mereka mengatakan peraturan baru tersebut mencoba untuk mendefinisikan ulang sistem hukum imgrasi serta upaya untuk menghilangkan komunitas kulit berwarna dan memfavoritkan orang kaya. 

"Konsekuensi dari tindakan ini akan berpotensi memperburuk penyakit dan meningkatkan biaya perawatan ketika kondisi mereka terlalu parah untuk diabaikan," kata Presiden dan CEO Association of American Medical Colleges David Skorton. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement