Selasa 13 Aug 2019 10:19 WIB

PBB Minta Prancis Pulangkan Warganya Terlibat ISIS

Warga Prancis yang diduga terlibat ISIS disiksa di Irak dan menunggu eksekusi.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Bendera Prancis
Foto: blogspot.com
Bendera Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA — Penyelidik eksekusi ekstra-yudisial PBB, Agnes Callamard memberikan teguran pada Prancis pada Senin (12/8). Hal itu dilakukan terkait kemungkinan bahwa negara itu berperan dalam pemindahan tujuh orang yang diduga sebagai anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dari Suriah ke Irak. 

Callamard mengatakan tujuh orang tersebut merupakan warga negara Prancis. Mereka ditangkap oleh pasukan Kurdi dan dikirim ke Irak pada Februari lalu, atas permintaan Pemerintah Prancis atau ada keterlibatan negara itu meski tidak secara langsung. 

Baca Juga

Tujuh tersangka tersebut juga dilaporkan mengalami penyiksaan di Irak. Saat ini, mereka sedang menunggu eksekusi atas tuduhan terorisme. Karena itu, Callamard mengatakan bahwa Pemerintah Prancis harus memulangkan mereka, untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. 

“Saya sangat terganggu dengan dugaan bahwa Prancis memiliki peran dalam pemindahan ini, mengingat risiko adanya penyiksaan dan persidangan yang tidak adil, serta kemungkinan mereka semua menghadapi hukuman mati,” ujar Callamard dilansir Middle East Monitor, Selasa (13/8). 

Sementara itu, Prancis menepis pernyataan Callamard dan mengatakan bahwa dugaan itu hanyalah sebuah spekulasi. Negara itu juga menilai bahwa belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap otoritas, seperti yang disyaratkan ada dalam sebuah dugaan pelanggaran. 

“Tuduhan ini tidak berkelanjutan dan adalah murni sebagai sebuah spekulasi, hanya miliknya,” ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis. 

Meski demikian, Kementerian Luar Negeri Prancis mengeaskan posisi pemerintah negara itu, bahwa warga mereka yang tergabung dengan ISIS dan beroperasi di Suriah dan Irak harus diadili di wilayah tempat kejahatan dilakukan. Tetapi, Prancis telah menentang hukuman mati dalam berbagai keadaan apapun. 

"Pihak berwenang Irak tahu bahwa Perancis menentang hukuman mati, di mana-mana dan dalam segala keadaan, dan telah meminta agar hukuman tidak dieksekusi," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis lebih lanjut.

Secara keseluruhan ada 11 warga Prancis yang menjadi tersangka anggota ISIS dan menghadapi hukuman mati di Irak. Saat ini, Pemerintah Irak sedang melakukan uji coba terhadap ribuan tersangka anggota kelompok militan itu, termasuk ratusan warga asing yang terlibat. Mereka kebanyakan ditangkap saat kubu dari kelompok tersebut hancur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement