REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah berupaya membantu sebanyak 47 Warga Negara Indonesia yang tertahan di Hong Kong akibat unjuk rasa di bandara Hong Kong.
"Mengenai langkah-langkahnya, nanti secara sistematis, secara teori akan memberikan yang terbaik, kita tidak akan membiarkan warga negara kita walaupun di luar negeri mendapatkan kondisi yang membahayakan mereka," kata Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Selasa (13/8).
Menurut Wiranto, pemerintah wajib melindungi warga negaranya bahkan hingga luar negeri. Dia tidak menyebutkan upaya lebih jauh yang akan dilakukan untuk membantu 40 WNI tersebut.
Sebelumnya sebanyak 47 orang tim renang DKI Jakarta tertahan di Bandara Internasional Hong Kong karena fasilitas transportasi penerbangan itu dipenuhi oleh pengunjuk rasa. Selain itu, pada Senin (12/8), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengeluarkan sejumlah imbauan bagi para warga negara Indonesia (WNI) terkait situasi terkini di Bandara Internasional Hong Kong pada Senin, 12 Agustus 2019 sejak pukul 17.45 waktu setempat.
Pihak Bandara Hong Kong telah membatalkan penerbangan ke luar Hong Kong untuk jadwal penerbangan sore hingga malam hari ini akibat dari aksi pendudukan oleh pengunjuk rasa di Terminal 1. Hal itu seperti dilaporkan dalam berita di media massa lokal Hong Kong dan berdasarkan pantauan jadwal penerbangan di laman Bandara Internasional Hong Kong.