Kamis 15 Aug 2019 16:10 WIB

Palestina Kecam Seruan Israel Ubah Status Quo Al-Aqsha

Palestina memperingatkan bahwa Masjid al-Aqsha adalah garis merah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Masjidil Aqsa di Yerusalem.
Foto: muhammad subarkah
Masjidil Aqsa di Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Palestina mengecam seruan Menteri Keamanan Publik Israel Gilad Erdan untuk mengubah status quo Masjid al-Aqsha di Yerusalem. Palestina menilai, seruan tersebut dapat memicu pertikaian di kawasan.

“Kami mengutuk pernyataan yang ditujukan untuk meningkatkan ketegangan dan memicu perasaan rakyat Palestina, Arab, dan negara-negara Islam,” kata kantor kepresidenan Palestina pada Rabu (14/8), dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

Palestina memperingatkan bahwa Masjid al-Aqsha adalah garis merah. Setiap upaya perubahan terhadapnya tidak dapat diterima. “Kami menyerukan masyarakat internasional turut terlibat untuk menekan Israel agar menghentikan tindakan-tindakan ini,” ujarnya.

Pada Selasa lalu, Erdan mengatakan kepada Radio Israel bahwa ada ketidakadilan dalam status quo sejak 1967. “Kita perlu bekerja untuk mengubah (stasus quo) sehingga di masa depan orang-orang Yahudi, dengan bantuan Tuhan, dapat berdoa di Bukit Bait Suci,” ucapnya.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat al-Aqsha berada, pasca-Perang Arab-Israel 1967. Pada 1980, Israel mengklaim bahwa Yerusalem merupakan ibu kota negaranya yang tak terbagi. Namun, klaim itu tak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Pada Juli tahun lalu, parlemen Israel (Knesset) mengesahkan UU Negara Bangsa Yahudi. Dengan UU tersebut, Israel mendeklarasikan dirinya sebagai tanah air bagi kaum Yahudi. Dalam UU itu pun Israel kembali mengklaim Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Undang-undang itu menuai kecaman karena dianggap rasialis dan mempromosikan kebijakan apartheid. Sebab, Israel dihuni pula oleh warga Arab-Palestina yang populasinya mencapai sekitar 20 persen. Dengan UU Negara Bangsa Yahudi, warga Arab-Palestina, dapat dikategorikan sebagai warga negara kelas dua. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement