REPUBLIKA.CO.ID, AUCKLAND -- Jaringan stasiun televisi Sky News Selandia Baru dijatuhi denda oleh lembaga pengawas penyiaran Selandia Baru karena menyiarkan langsung rekaman penembakan dua masjid di Christchurch. Otoritas Standar Penyiaran menjatuhkan denda sebesar 4.000 dolar New Zealand kepada Sky News.
Rekaman video itu memiliki potensi menimbulkan kesulitan yang signifikan bagi pemirsa di Selandia Baru, khususnya untuk keluarga dan teman-teman korban, serta komunitas Muslim. Pihak berwenang memutuskan Sky News Selandia Baru melakukan kendali editorial terbatas atas sebuah program serta menampilkan cuplikan panjang rekaman video penembakan tersebut.
"Keputusan tersebut memberikan panduan kepada para penyiar tentang bagaimana standar penyiaran berlaku ketika melaporkan peristiwa krisis dan teroris. Namun, mengingat sifat kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya di Selandia Baru, kami ingin bekerja dengan penyiar untuk menilai apakah standar masih sesuai," ujar Kepala Eksekutif Otoritas Standar Penyiaran Belinda Moffat, dilansir Guardian, Selasa (20/8).
Rekaman video yang diputar tersebut merupakan siaran ulang oleh Sky News Selandia Baru dari saluran berita 24 jam milik Sky News Australia. Sehari setelah insiden penembakan, Sky News Selandia Baru memutuskan menghapus saluran berita 24 jam Sky News Australia karena menayangkan rekaman video penembakan. Sky News Selandia Baru kemudian beralih menyiarkan liputan olahraga.
Hakim ketua otoritas, Bill Hastings, mengatakan para penyiar televisi Selandia Baru menghadapi keadaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dalam beberapa jam setelah serangan itu. Mereka memainkan peran penting dalam memberi informasi kepada warga Selandia Baru, tetapi mereka juga harus mempertimbangkan peran mereka dalam melindungi komunitas dari trauma.
Selain itu, dua keluhan diajukan kepada penyiar TVNZ yang menyiarkan klip pendek dari rekaman video penembakan. TVNZ juga menyiarkan cuplikan korban-korban yang dibawa ke rumah sakit dengan luka yang terlihat dan tanpa sensor. Namun, keluhan ini tidak ditindaklanjuti otoritas penyiaran.