Rabu 21 Aug 2019 07:01 WIB

Pakistan akan Bawa Kasus Kashmir ke Mahkamah Internasional

Sengketa akan berpusat pada dugaan pelanggaran HAM oleh India di Kashmir.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Warga Kashmir di luar kantor polisi menunggu kabar keluarga mereka yang ditahan saat penggerebekan polisi di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Selasa (20/8).
Foto: AP Photo/ Dar Yasin
Warga Kashmir di luar kantor polisi menunggu kabar keluarga mereka yang ditahan saat penggerebekan polisi di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Selasa (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan menyatakan akan membawa perselisihannya dengan India atas Kashmir ke Mahkamah Internasional (ICJ), Selasa (20/8). Langkah ini dilakukan setelah India mencabut status khusus bagian Kashmir di wilayah itu awal bulan ini.

Pakistan bereaksi dengan marah terhadap keputusan itu. Mereka memutus hubungan perdagangan dan transportasi, serta mengusir duta besar India.

Baca Juga

"Kami telah memutuskan membawa kasus Kashmir ke Mahkamah Internasional," kata Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mehmood Qureshi kepada ARY News TV, Selasa. 

Dia menambahkan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum. Qureshi mengatakan, kasus tersebut akan berpusat pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh India di Kashmir dengan mayoritas penduduknya Muslim, yang diklaim kedua negara secara penuh tetapi sebagian berkuasa.

Keputusan oleh pengadilan hanya akan memberi nasihat. Namun, jika kedua negara telah sepakat sebelumnya, putusan akan menjadi mengikat.

Seorang juru bicara kementerian luar negeri India tidak segera menanggapi permintaan komentar. India membantah melakukan pelanggaran HAM di Kashmir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement