Rabu 21 Aug 2019 09:40 WIB

Ancaman Krisis Kemanusiaan di Kashmir

Perubahan status khusus di Kashmir melanggar hukum internasional.

Warga Kashmir di luar kantor polisi menunggu kabar keluarga mereka yang ditahan saat penggerebekan polisi di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Selasa (20/8).
Foto: AP Photo/ Dar Yasin
Warga Kashmir di luar kantor polisi menunggu kabar keluarga mereka yang ditahan saat penggerebekan polisi di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Selasa (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (20/8) menghubungi pemimpin India dan Pakistan untuk membahas sejumlah masalah termasuk Kashmir. Trump meminta Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan untuk meredakan ketegangan di Kashmir. Ia juga memperingatkan krisis kemanusiaan dan kelangkangan pangan yang makin parah di Kashmir wilayah India.

"Berbicara kepada dua teman baik saya, Perdana Menteri Modi dari India dan Perdana Menteri Khan dari Pakistan mengenai perdagangan, kemitraan strategis, dan yang paling penting, bagi India serta Pakistan untuk bekerja mengurangi ketegangan di Kashmir," kata Trump melalui akun Twitter-nya.

Seruan Trump ini disambut Masood Khan, pemimpin Negara Bagian Kashmir wilayah Pakistan atau dikenal sebagai wilayah Azad Kashmir. Ia mendesak lembaga-lembaga internasional untuk mengutus pengamat ke Kashmir bagian India dan mengirim bantuan pangan ke sana. "Perubahan status khusus di Kashmir melanggar hukum internasional," kata Khan.

Ketegangan telah membekap Kashmir bagian India sejak Modi mencabut status istimewa Negara Bagian Jammu dan Kashmir pada 5 Agustus. Keesokan harinya, Modi juga merenggut status negara bagian dan menjadikan Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah union territory (UT).

Kashmir diklaim oleh India dan Pakistan. Atas mediasi PBB, wilayah ini dibagi untuk India dan Pakistan. PBB juga berjanji mendukung referendum Kashmir untuk menentukan nasib sendiri. n ap/kamran dikarma ed: yeyen rostiyani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement