Rabu 21 Aug 2019 13:55 WIB

China Tegaskan tak akan Legalkan Nikah Sejenis

China tetap akan berpegang pada tradisi pernikahan lawan jenis.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera China.
Foto: Pixabay
Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Seorang juru bicara Parlemen China, Zang Tiewei, pada Rabu (21/8) menyatakan, mereka sepakat hanya membatasi pernikahan antara pria dan wanita untuk tetap menjadi sikap resmi negara. 

Parlemen mengesampingkan untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis, meskipun ada tekanan dari aktivis.

Baca Juga

Ditanya di sebuah jumpa pers, apakah China akan melegalkan pernikahan sesama jenis, Tiewei mengatakan, hukum China hanya mengizinkan pernikahan antara satu pria dan satu wanita.  

"Aturan ini sesuai dengan kondisi nasional dan tradisi sejarah dan budaya negara kami. Sejauh yang saya tahu, sebagian besar negara di dunia tidak mengakui legalisasi pernikahan sesama jenis," kata Tiewei.  

Sementara itu, Parlemen Taiwan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal pernikahan sesama jenis pada Mei. Ini setelah bertahun-tahun perdebatan sengit tentang kesetaraan pernikahan, yang telah membagi pulau yang diperintah sendiri dan demokratis.

Masing-masing legislator China terkadang dalam beberapa tahun terakhir mengusulkan undang-undang selama pertemuan tahunan negara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, namun tanpa hasil.  

Tidak ada undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di China, meskipun kesadaran akan isu-isu LGBT semakin meningkat. Komunitas tersebut telah menjadi sasaran sensor China dalam beberapa bulan terakhir.  

Para aktivis telah meminta orang-orang di China untuk mengusulkan amandemen RUU sipil secara massal, meskipun mengakui bahwa mereka melihat ada sedikit peluang untuk berhasil. Bagian pernikahan dari aturan itu diharapkan akan disahkan tahun depan. 

Menurut draft yang diterbitkan oleh parlemen, aturan tersebut membuat perubahan pada isu-isu termasuk pelecehan seksual, perceraian, dan keluarga berencana, tetapi tidak memajukan hak-hak komunitas LGBT.

Zang mengatakan, bagian pernikahan dari rancangan hukum perdata mempertahankan sistem pernikahan antara pria dan wanita.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement