REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Donald Trump mengeluarkan aturan yang memungkinkan para pejabat untuk menahan keluarga migran tanpa batas waktu. Sementara sebelumnya, batas yang diberlakukan adalah maksimal 20 hari.
Aturan yang diperkirakan akan menimbulkan kontroversi ini menggantikan penyelesaian pengadilan tahun 1997 yang membatasi jumlah waktu otoritas AS menahan anak-anak migran. Perjanjian sebelumnya tersebut sering kali ditafsirkan bahwa keluarga migran harus dibebaskan dalam waktu 20 hari.
Selama menjadi Presiden, Trump telah melakukan tindakan keras terhadap imigran legal dan ilegal. Pada Rabu (21/8) Trump mengatakan bahwa pemerintahannya serius mencari cara untuk mengakhiri kewarganegaraan untuk anak-anak yang lahir dari warga negara luar Amerika Serikat.
Para petugas imigrasi telah berjuang untuk menangani gelombang keluarga yang melarikan diri dari kekerasan dan kemiskinan di Amerika Tengah. Pejabat Departemen Kemanan Dalam Negeri (DHS) mengatakan, pihaknya telah menangkap 390 ribu keluarga sejak Oktober tahun lalu.
Sebelumnya, pada 15 Juli pemerintahan Trump mengumumkan aturan untuk melarang hampir semua imigran mengajukan permohonan suaka di perbatasan selatan. Pada 12 Agustus pemerintahan Trump kembali mengumumkan peraturan yang mengizinkan visa dan tempat tinggal permanen hanya untuk mereka yang menghasilkan cukup uang.
Pemerintahan Trump juga membingkai kebijakan tersebut sebagai pendekatan manusiawi terhadap krisis imigran. "Untuk melindungi anak-anak ini dari pelecehan dan menghentikan arus ilegal ini, kita harus menutup celah. Ini adalah kebutuhan kemanusiaan yang mendesak," kata Trump, dilansir dari Reuters.