REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Afrika Selatan melarang pengibaran bendera di era apartheid yang pernah terjadi di negara itu. Bagi mereka yang melakukannya, menurut keputusan terbaru dari Pengadilan Persamaan Bangsa, maka akan dianggap sebagai kejahatan.
Hakim Phineas Mojapelo memutuskan tampilan bendera Afrika Selatan yang lama merupkan simbol pemerintahan di era supremasi kulit putih, Rabu (21/8). Hal itu mengartikan adanya unsur kebencian, diskriminasi rasial, serta pelecehan berdasarkan Undang-undang Persamaan.
Meski demikian, pengadilan membuat pengecualian jika penggunaan bendera dilakukan dalam kepentingan publik seperti seni, pendidikan, dan jurnalisme. Dalam keputusannya, Mojapelo tidak berbasa-basi dalam menyikapi simbolisme diskriminatif bendera lama Afrika Selatan. Pada masa itu, orang kulit hitam dan kulit berwarna lainnya secara hukum dipisahkan dari orang kulit putih pada 1948 hingga awal 1990-an.
“Makna dominan yang dikaitkan dengan bendera lama, baik di dalam negeri maupun internasional adalah mayoritas penduduk Afrika Selatan merupakan simbol yang mengabadikan periode sistem pemisahan rasial, penindasan rasial melalui apartheid, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta negara yang tidak manusiawi terhadap populasi kulit hitam,” tulis hakim Mojapelo dalam keputusannya.
Mojapelo juga mengatakan bendera lama tersebut secara visual mengomunikasikan pesan kepercayaan atau dukungan rasisme, supremasi kulit putih, dan penaklukan populasi kulit hitam. Meski demikian, keputusan pengadilan tidak membuat undang-undang baru, melainkan adanya interpretasi khusus dari Undang-undang (UU) Kesetaraan yang sudah ada sebelumnya.
Permintaan untuk ketentuan dalam pengibaran bendera lama Afrika Selatan itu diajukan oleh Nelson Mandela Foundation Trust, serta didukung African Human Rights Commission and Johannesburg Pride. Dalam tuntutan mereka, organisasi itu mengacu pada demonstrasi yang terjadi pada Oktober 2017, di mana beberapa pengunjuk rasa menampilkan bendera tua. Diketahui diantara orang-orang yang menjadi peserta aksi adalah anggota Afriforum, sebuah organisasi nirlaba yang mewakili kepentingan keturunan kulit putih Eropa di Afrika Selatan.
Afriforum telah menentang tuntutan dari yayasan Mandela dan mengklaim UU Persamaan hanya secara tegas mengatur "kata-kata" dan bukan simbol. Dengan demikian, hal itu tidak mengatur tampilan bendera lama. Namun, hakim memutuskan menentang argumen Afriforum dan menilai itu adalah rasialis serta diskriminatif. Tindakan yang dilakukan kelompok itu menunjukkan niat yang jelas untuk menyakiti, mempromosikan, dan menyebarkan kebencian, serta berbahaya.
Hakim mengakui arti dari bendera lama memecah belah persatuan di Afrika Selatan. Apartheid secara resmi berakhir dengan dimulainya era demokrasi baru yang dimulai dengan terpilihnya Nelson Mandela sebagai presiden kulit hitam pertama di negara itu pada 1994.