Rabu 21 Aug 2019 16:52 WIB

Cina Tangkap Pegawai Konsulat Inggris di Hong Kong

Pegawai konsulat Inggris dituduh melanggar undang-undang keamanan publik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera Cina.
Foto: ABC News
Bendera Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Pemerintah Cina telah mengonfirmasi penahanan seorang pegawai konsulat Inggris di Hong Kong. Pegawai itu diketahui bernama Simon Cheng (28 tahun).

“Orang yang Anda sebutkan telah dimasukkan ke dalam penahanan administratif selama 15 hari sebagai hukuman oleh kepolisian Shenzen karena melanggar undang-undang keamanan publik,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang pada Rabu (21/8), dikutip laman the Telegraph.

Baca Juga

Geng pun meluruskan kabar tentang Cheng adalah seorang warga negara Inggris. “Izinkan saya mengklarifikasi, pegawai ini adalah warga negara Hong Kong. Dia bukan warga negara Inggris, yang juga mengatakan dia adalah orang Cina,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia kembali memperingatkan Inggris agar tidak mengintervensi permasalahan Hong Kong. “Kami sekali lagi mendesak pihak Inggris untuk berhenti menggerakkan tangan dan mengipasi api pada masalah Hong Kong,” ucapnya.

Menurut keterangan kekasihnya, Cheng telah ditahan sejak 8 Agustus lalu. Dia ditangkap sepulang melakukan kunjungan ke Shenzen. Lebih dari 10 hari kemudian pihak keluarga masih belum bisa menghubunginya.

Pemerintah Inggris menyesalkan adanya penahanan terhadap stafnya. "Kami sangat prihatin dengan laporan bahwa seorang tim kami telan ditahan saat kembali ke Hong Kong dari Shenzen. Kami memberikan dukungan kepada keluarganya dan mencari informasi lebih lanjut dari pihak berwenang di Provinsi Guangdong dan Hong Kong," ujar seorang juru bicara Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement