Jumat 23 Aug 2019 15:57 WIB

Pejabat Malaysia Sita 3,7 Ton Narkoba Senilai Rp 2,2 Triliun

Malaysia merupakan titik transit utama untuk narkoba ilegal.

Upaya penindakan kasus penyelundupan narkoba (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Upaya penindakan kasus penyelundupan narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia mengumumkan pada Jumat (23/8), telah menyita hampir 3,7 ton ketamin dan kokain dalam operasi terbesar di negara tersebut. Dua barang haram dalam jumlah besar itu ditaksir senilai 161 juta dolar AS (Rp 2,2 triliun).

Malaysia merupakan titik transit utama untuk narkoba ilegal, dan pihak berwenang menyita jumlah rekor sabu kristal dalam setahun terakhir. Sekitar 467 kg ketamin disembunyikan di dalam karung yang ditemukan di sebuah ruko di Puncak Alam, di pinggiran Kuala Lumpur, dalam operasi gabungan bea cukai dan kepolisian pada 18 Agustus.

Penemuan tersebut disusul penangkapan dan interogasi sejumlah tersangka yang kemudian membawa tim ke ruko lainnya. Di tempat ini 3.200 kg (3,2 ton) kokain ditemukan. Ketamin tersebut diyakini dikirim dari Pakistan ke Malaysia. Sedangkan kokain berasal dari Ekuador.

"Penyelidikan awal menunjukkan bahwa obat-obatan yang dicurigai tersebut direncanakan akan diekspor ke negara ketiga," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia Paddy Abdul Halim kepada awak media.

Menurutnya, obat-obatan yang disita diperkirakan memiliki nilai sekitar 676 juta ringgit (Rp 2,2 triliun). Pihak berwenang meringkus empat warga Malaysia dan sembilan warga asing selama operasi tersebut.

sumber : Antara/REUTERS
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement