Selasa 27 Aug 2019 09:41 WIB

Johnson&Johnson; Didenda karena Kasus Peredaran Obat Adiktif

Johnson&Johnson; dinilai berkontribusi dalam penyabaran obat opioid yang adiktif.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Sabrina Strong, pengacara Johnson & Johnson
Foto: AP Photo/Sue Ogrocki
Sabrina Strong, pengacara Johnson & Johnson

REPUBLIKA.CO.ID, OKLAHOMA -- Hakim di Oklahoma memerintahkan perusahaan raksasa Johnson&Johnson; membayar 572 juta dolar AS. Perusahaan itu dinyatakan terbukti membantu krisis obat opioid di Amerika Serikat (AS). 

Hakim Kabupaten Cleveland Thad Balkman memberikan keputusan itu pada Senin (26/8). Keputusan itu dibacakan dalam persidangan pertama antara negara bagian Oklahoma melawan Johnson&Johnson; yang dituduh berkontribusi dalam penyebaran penggunaan obat penahan rasa sakit yang sangat adiktif. 

Baca Juga

Pada Selasa (27/8), pengacara perusahaan Johnson&Johnson; dan anak perusahaannya mengatakan akan mengajukan banding. Sabrina Strong menyebut keputusan hakim 'cacat'.

Oklahoma berpendapat selama bertahun-tahun, Johnson&Johnson; memasarkan opioid dengan agresif. Perusahaan tersebut dinilai melebih-lebihkan keunggulan produk mereka dan meremehkan risiko kecanduan. 

Sebelumnya, Oklahoma meraih kesepakatan dengan pabrik Oxycontin yakni Purdue Pharma senilai 270 juta dolar AS. Mereka juga mendapat kesepakatan dengan Teva Pharmaceutical Industries Ltd yang berasal dari Israel senilai 85 juta dolar AS. 

Kasus di Oklahoma berpeluang menciptakan negosiasi untuk menyelesaikan lebih dari 1.500 tuntutan hukum terkait opioid yang dikonsilidasikan di hadapan hakim federal di Ohio. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement