Selasa 27 Aug 2019 14:15 WIB

Pakistan Apresiasi Dukungan Turki Atas Pelanggaran HAM Kashm

Pakistan minta Turki bekerja sama menghentikan pelanggaran HAM di Kashmir.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Warga Kashmir di luar kantor polisi menunggu kabar keluarga mereka yang ditahan saat penggerebekan polisi di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Selasa (20/8).
Foto: AP Photo/ Dar Yasin
Warga Kashmir di luar kantor polisi menunggu kabar keluarga mereka yang ditahan saat penggerebekan polisi di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Selasa (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Pakistan menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan atas dukungan yang diberikan kepada negara tersebut terkait Kashmir. Pemerintah India telah mencabut status istimewa Jammu dan Kashmir pada 5 Agustus 2019.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan karena mendukung Muslim yang tidak bersenjata di Kashmir," ujar Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi, dilansir Anadolu Agency, Selasa (27/8).

Baca Juga

Qureshi telah berbicara melalui telepon dengan Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu untuk membahas mengenai situasi di Kashmir. Qureshi juga berbicara mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Lembah Kashmir sejak India mencabut status istimewa daerah tersebut.

Turki menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan India yang akan meningkatkan ketegangan. Qureshi meminta Ankara bekerja sama menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di Kashmir.

"Turki dan Pakistan selalu mendukung sikap satu sama lain dalam beberapa masalah internasional," kata Qureshi yang memuji Turki karena upayanya menyatukan umat Islam.

Cavusoglu menyatakan, Ankara memantau situasi yang terjadi di Jammu dan Kashmir. Turki mendorong penyelesaian masalah Kashmir sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Cavusoglu dan Qureshi sepakat melanjutkan diskusi bilateral mengenai Kashmir dalam pertemuan Majelis Umum PBB pada bulan depan.

Wilayah Jammu dan Kashmir yang dikelola India telah menghadapi penindasan sejak 5 Agustus, ketika pemerintah India mencabut Pasal 370 konstitusi India yang memberikan status khusus. Menurut Human Rights Watch, ratusan orang, kebanyakan pemimpin politik, telah ditahan atau ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, pemerintah India juga memutus jaringan telepon dan internet sertah meningkatkan keamanan di Lembah Kashmir.

Kashmir merupakan satu-satunya wilayah di India yang berpenduduk mayoritas Muslim. Sejak merdeka dari Inggris pada 1947, Kashmir terpecah dua, dua per tiga di antaranya dikuasai India, sementara sisanya milik Pakistan.

Wilayah itu kemudian dipisahkan dengan garis Line of Control (LoC).  Perselisihan akibat sengketa Kashmir telah membuat India dan Pakistan berperang sebanyak tiga kali, yakni pada 1948, 1965, dan 1971.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement