Rabu 28 Aug 2019 04:02 WIB

Bangladesh Hapus Status Perawan di Formulir Pernikahan

Undang-undang pernikahan Bangladesh dikritik karena diskriminatif terhadap perempuan

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nur Aini
Pasar Chawkbazar, Bangladesh.
Foto: The daily Star
Pasar Chawkbazar, Bangladesh.

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Tinggi Bangladesh mengganti  kata 'perawan' dengan 'belum menikah' di formulir pernikahan. Kata tersebut dianggap memalukan sehingga perlu diganti.

Pihak pengadilan tinggi Bangladesh mengatakan calon pengantin pria sekarang juga harus menyatakan status perkawinan mereka. Undang-Undang (UU) pernikahan di Bangladesh yang mayoritas muslim juga dikritik sebagai hal yang membatasi dan diskriminatif. Banyak perempuan di negara tersebut yang dipaksa melakukan pernikahan yang diatur pada usia yang sangat muda.

Baca Juga

Pengadilan tinggi Bangladesh menambahkan kata Bengali 'kumari' harus dihapus dari formulir pendaftaran pernikahan. Kata tersebut digunakan untuk menggambarkan perempuan yang belum menikah tetapi juga bisa berarti 'perawan'.

Kemudian, pengadilan tinggi Bangladesh mengharuskan calon pengantin pria untuk menyatakan apakah mereka belum menikah, bercerai, atau duda. Perubahan diharapkan akan mulai berlaku dalam beberapa bulan ketika putusan pengadilan penuh secara resmi diterbitkan.

"Itu adalah keputusan penting," kata Aynun Nahar Siddiqua, seorang pengacara yang terlibat dalam permasalahan tersebut, dikutip dari BBC, Rabu (28/8).

Aynun berharap putusan tersebut akan membantu memajukan hak-hak perempuan di Bangladesh. Sementara itu, seorang pendaftar pernikahan setempat mengatakan, ia dan rekan-rekannya sekarang menunggu pihak berwenang untuk secara resmi memberi tahu mereka tentang perubahan dalam formulir.

"Saya telah melakukan banyak pernikahan di Dhaka dan saya sering ditanya mengapa pria memiliki kebebasan untuk tidak mengungkapkan status mereka tetapi perempuan tidak. Saya selalu mengatakan kepada mereka, ini bukan wewenang saya melainkan pemerintahan," kata Mohammad Ali Akbar Sarker, pendaftar pernikahan di Bangladesh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement