REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA — Seorang pria ditangkap karena menyalahgunakan boarding pass di area transit Bandara Changi, Singapura pada Ahad (25/8). Menurut hasil investigasi polisi yang dirilis pada Rabu (28/8), pria tersebut memasuki area transit untuk menemani sang istri, namun ia tidak akan melakukan perjalanan dengan pesawat.
Sejak Januari lalu, sebanyak 33 orang telah ditangkap karena menyelahgunakan boarding pass. Selain itu, seorang perempuan berusia 42 tahun dari Makau, Cina. Ia didakwa karena menyalahgunakan dokumen untuk menaiki pesawat tersebut di area transit Bandara Chango.
Sebelumnya, ia ditangkap pada 12 September 2018 karena memasuki area transit dan mengatakan hendak mengklaim pengembalian pajak barang dan jasa (GST) tanpa niat meninggalkan Singapura. Jauh di Januari 2018, dua perempuan ditangkap karena berada di area transit untuk berbelanja di sejumlah toko di area tersebut, namun tidak hendak melakukan perjalanan dengan pesawat.
Area transit Bandara Changi adalah area terbatas yang dilindungi. Hanya penumpang dengan boarding pass dan akan melakukan perjalanan ke luar Singapura yang boleh berada di sana.
Polisi mengingatkan bahwa orang-orang yang menyalahgunakan boarding pass untuk memasuki daerah transit, tanpa niat untuk bepergian, bertanggung jawab atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur. Mereka dapat menghadapi ancaman penjara hingga dua tahun, serta didenda hingga 20 ribu dolar Amerika Serikat (AS).