REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Sejumlah peternakan di Amerika Serikat (AS) menyatakan kekhawatiran atas adanya usulan untuk melarang penjualan foie gras atau makanan dari hati bebek atau angsa yang digemukkan di New York. Selama ini, banyak peternak yang menjadi produsen utama bahan baku makanan mewah asal Prancis tersebut di Negeri Paman Sam.
Mayoritas anggota dewan kota menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melarang penjualan foie gras di seluruh restoran, toko kelontong, hingga berbagai toko lainnya. Rancangan UU itu telah mendapat dukungan secara luas dari aktivis kesejahteraan hewan dan pemerintah New York yang merasa pemberian makan secara paksa kepada hewan untuk kemudian diambil anggota tubuhnya adalah sebuah kekejaman.
Rencana itu menimbulkan kekhawatiran bagi para peternak, seperti di Hudson Valley Foie Gras, peternakan dengan lahan seluas 80 hektare, yang terletak dua jam di utara Pegunungan Catskill. Peternakan itu adalah produsen foie gras terbesar di AS.
“Ada kemungkinan lebih dari 50 persen kami tidak akan bertahan karena kehilangan pangsa penjualan di New York,” ujar Marcus Henley, manajer di peternakan Hudson Valley Foie Gras dilansir Bellingham Herald, Jumat (30/8).
Henley mengatakan sekitar sepertiga dari produk peternakan itu dijual ke New York. Sebelumnya, sepertiga lainnya sudah hilang dengan adanya larangan penjualan foie gras yang lebih dahulu berlaku di Kalifornia.
Selain Hudson Valley, peternakan lainnya yang juga menjadi produsen foie gras adalah La Belle Farm. Berada berdekatan, ratusan pekerja dari dua peternakan itu sering memberi makan sekitar 350 ribu angsa setiap tahunnya, dengan tujuan menggemukkan hati dari unggas tersebut, 10 kali lipat dari ukuran normal.
Pada musim panas, ribuan itik (bayi bebek) terlihat berlarian melewati area di peternakan Hudson Valley. Hingga 12 pekan setelah lahir, mereka akan mulai mendapat pemberian makan secara paksa. Mereka akan diberi makan setiap delapan jam selama tiga pekan dan kemudian disembelih.
Untuk melakukan pemberian makanan, pekerja di peternakan akan memasukkan tabung plastik 6 inci (15 sentimeter) ke paruh bebek, menyemprotkan campuran jagung, kedelai, dan air ke bagian atas tenggorokan. Setiap pemberian makan membutuhkan waktu sekitar enam detik.
Jika manusia, dipastikan akan mengalami penyumbatan di tenggorokan mereka dengan cara makan demikian. Namun, menurut Henley, burung, bebek, dan jenis unggas serupa tidak memiliki refleks tersebut. Ia mengatakan bahwa proses itu sebenarnya hanya meniru apa yang terjadi secara alami di alam liar, yaitu ketika bebek dan angsa makan berlebihan untuk menyimpan nutrisi tambahan untuk migrasi tahunan mereka yang panjang.
“Sepanjang mengamati perilaku hewan di peternakan ini, kita tidak melihat tanda-tanda stres atau ketidaknyamanan," kata Henley.
Namun, banyak aktivis hewan yang menentang praktik tersebut. Termasuk di antaranya adalah para dokter hewan yang mengatakan bahwa pemberian makan secara paksa adalah tindakan yang biadab.
"Kami menyiksa seekor binatang untuk membuatnya dalam kondisi sakit, sehingga kami dapat memuaskan kecanduan kami pada rasa," ujar Andrew Kaplan, seorang dokter hewan dalam sidang Dewan Kota New York pada Juni lalu.
Hingga kemudian, pendukung utama RUU tersebut, seorang politisi demokrat, Carlina Rivera mengatakan bahwa praktik tersebut harus diakhiri. Ia menilai menjual makanan mewah yang bahan bakunya didapat dari cara yang kejam terhadap hewan sangatlah tidak layak.
"Saya tidak bisa memikirkan hal yang lebih masuk akal daripada mengakhiri praktik mengerikan menjual barang makanan mewah yang dibuat dari penyalahgunaan hewan yang mengerikan," ujar Rivera.
Hingga saat ini, Dewan Kota New York belum menjadwalkan pemungutan suara untuk RUU tersebut. Sebelumnya, sejumlah kota dan negara bagian di AS telah mengeluarkan larangan untuk menjual foie gras.
Seperti Chicago yang melarang penjualan foie gras pada 2006. Namun, aturan itu dicabut pada 2008, setelah Wali Kota Richard Daley mengatakan bahwa hukum itu sangat konyol untuk pernah dibuat. Di Kalifornia, hukum itu berlaku pada 2012 dan sempat diajukan penolakan dengan banding oleh para penggugat, termasuk peternakan Hudson Valley, namun ditolak.
Jika RUU larangan penjualan foie gras di New York lolos, pelanggar di lima wilayah di dalamnya dapat dihukum dengan denda sebesar 1.000 dolar AS dan ancaman satu tahun penjara. Jika demikian, Hudson Valley kemungkinan akan memindahkan perusahaan peternakan itu ke Kanada, agar dapat menghemat biaya dengan bergabung bersama produsen lain.
Foie gras menjadi makanan yang diketahui pertama kali dimakan oleh Firaun di era Mesir kuno, namun Prancis menjadi negara yang secara historis menjadi produsen dan konsumen terbesar makanan ini.