Jumat 06 Sep 2019 09:34 WIB

Mantan Ibu Negara Honduras Divonis 58 Tahun Penjara

Mantan Ibu Negara Honduras terjerat kasus penipuan.

Mantan Ibu Negara Honduras Rosa Elena Bonilla
Foto: EPA
Mantan Ibu Negara Honduras Rosa Elena Bonilla

REPUBLIKA.CO.ID, TEGUCIGALPA -- Mantan Ibu Negara Honduras Rosa Elena Bonilla, istri mantan presiden Porfirio Lobo, pada Rabu (4/9) dijatuhi hukuman 58 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggunaan dana secara tidak layak. Bonilla (52) telah ditahan sejak Februari 2018.

Pengacara pembelanya mengatakan Bonilla tidak bersalah dan permohonan banding akan diajukan ke Mahkamah Agung di negara Amerika Tengah tersebut. Itu akan menjadi kesempatan terakhir Bonilla untuk menghindari kurungan.

Baca Juga

"Mantan ibu negara Rosa Elena Bonilla dihukum penjara sampai 58 tahun atas kejahatan penggunaan dana secara tidak layak dan penipuan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Carlos Silva.

Bonilla dituduh menyalahgunakan dana sebesar 779 ribu dolar AS antara 2010 dan 2014, yang berasal dari sumbangan internasional dan masyarakat serta dimaksudkan untuk digunakan untuk program sosial, kata penyelidikan yang dilakukan oleh kantor jaksa penuntut umum dan suatu unit pada Organisasi Negara-negara Amerika (OAS).

Bonilla menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya medis, membeli perhiasan, uang kuliah anak-anaknya, dan pekerjaan pembangunan, menurut kantor jaksa penuntut umum. Pengadilan itu juga menghukum teman dekat Bonilla, Saul Escobar, dengan masa tahanan penjara 48 tahun karena penggelapan dana masyarakat dan penipuan.

Bahkan jika Bonilla dan Escobar tidak berhasil mengubah atau mengurangi hukuman penjara, mereka hanya akan menjalani hukuman maksimal 30 tahun, batas maksimum yang diizinkan oleh hukum Honduras, kata beberapa sumber pengadilan.

Lobo, yang memerintah Honduras antara 2010 dan 2014, juga telah dikait-kaitkandengan organisasi penjahat Cachiros dalam pengadilan di Amerika Serikat. Dia telah membantah tuduhan itu.

Salah seorang putra Lobodi pengadilan Amerika Serikat pada 2017 mengaku bersekongkol dalam mengimpor kokain ke AS. Ia diganjar hukuman 24 tahun penjara.

sumber : Antara, Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement