Senin 09 Sep 2019 23:19 WIB

Kualitas Udara Malaysia pada Tahap tidak Sehat

Malaysia menyebut kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan berdampak.

Salah satu sudut Kota Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Salah satu sudut Kota Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Alam Sekitar (Kantor Lingkungan Alam) merilis laporan status kualitas udara dan asap di dalam negara tersebut, Senin (9/9).

Berdasarkan Indeks Pencemaran Udara (IPU) hingga pukul 09.00 waktu setempat menunjukkan tidak ada stasiun yang melaporkan kualitas udara pada tahap baik. Sebanyak 56 stasiun pada tahap sederhana dan sembilan stasiun mencatatkan pada tahap tidak sehat.

Baca Juga

Sembilan stasiun tersebut adalah Sarikei, Sarawak (IPU 197), Sibu, Sarawak (IPU 164), ILP Miri, Sarawak (IPU 142), Mukah, Sarawak (IPU 118), Nilai, Negeri Sembilan (IPU 108), Batu Muda, Kuala Lumpur (IPU 104), Cheras, Kuala Lumpur (IPU 102) dan Petaling Jaya, Selangor (IPU 102).

Mereka juga menyebutkan kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan menyebabkan asap memasuki perbatasan dan memberi dampak pada IPU di semua kawasan di sepanjang Pantai Barat Semenanjung Malaysia dan bagian barat Serawak. Kebakaran semak belukar bagi tujuan pertanian di Jalan 9 Johan Setia Klang memberi dampak pada peningkatan IPU di Stasiun Johan Setia, Klang dan asap di Bandar Putrea 2 Klang.

Pemadam kebakaran sedang memadamkan api tersebut dan pihak Jabatan Alam Sekitar Selangor sedang mencari pemilik tanah untuk tindakan lebih lanjut. Pemerintah Negara Bagian dan Pemerintah setempat serta semua pemilik tanah disarankan memantau kawasan-kawasan yang mudah dan sering terbakar seperti tempat sampah, tanah gambut, ladang dan kawasan pertanian serta industri.

Mereka diminta mengambil langkah-langkah mencegah keteledoran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan kebakaran secara terbuka. Mereka yang diketahui melakukan pembakaran terbuka dikenakan denda tidak melebihi RM 500 ribu atau penjara tidak melebihi lima tahun atau keduanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement