Ahad 15 Sep 2019 01:10 WIB

Dampak Asap dari Sumatra, Kondisi Udara Singapura Memburuk

Ini pertama kalinya setelah tiga tahun Singapura mengalami kondisi seperti itu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Endro Yuwanto
Asap Sumatra di Singapura
Foto: Reuters
Asap Sumatra di Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kualitas udara di Singapura memburuk ke tingkat tidak sehat pada Sabtu (14/9). Ini merupakan pertama kalinya setelah tiga tahun Singapura mengalami kondisi seperti itu.

Hal tersebut didapatkan dari data National Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Nasional yang menunjukkan adanya hal yang mengancam mengenai kualitas udara yang disebabkan oleh kebakaran hutan.

Baca Juga

Setiap musim kemarau, lahan perkebunan terbakar. Seperti perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa menutupi sebagian besar wilayah. Sehingga meningkatkan kekhawatiran kesehatan masyarakat dan operator wisata serta maskapai penerbangan yang bisa mengganggu perjalanan dan jarak pandang.

Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang digunakan di Singapura sebagai batas maksimal,berada di kisaran 87 sampai 106 pada sore hari. Angka di atas 100 dianggap tidak sehat. Ini adalah pertama kalinya Singapura dalam 24 jam menembus angka 100 sejak Agustus 2016.

"Ada kemunduran dalam kondisi kabut asap di Singapura sore ini," kata NEA dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Reuters, Sabtu.

Kemudian, kata pihak NEA, salah satu penyebabnya adalah pertemuan angin di wilayah terdekat. Sehingga menimbulkan lebih banyak kabut asap. Kabut asap tersebut berawal dari wilayah Sumatra, Indonesia, menuju ke Singapura.

"Banyak orang memilih untuk tetap tinggal di dalam rumah pada hari ini ketika kabut kelabu menyelimuti kota. Negara lain yang terdampak adalah Malaysia. Pemerintahan Malaysia menutup ratusan sekolah dan mengirim banyak masker wajah ke Serawak, pekan ini setelah asap naik ke tingkat yang tidak sehat," kata NEA.

Singapura memiliki peraturan terkait udara dengan mengesahkan UU Polusi Udara Lintas Batas pada 2014. Dalam peraturan tersebut, pihak yang menyebabkan kabut asap harus bertanggung jawab secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement