REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA – Penyelidik Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengatakan masyarakat Rohingya yang masih berada di Rakhine, Myanmar menghadapi risiko serius dari genosida.
PBB juga mengatakan, pemulangan satu juta masyarakat Rohingya lainnya yang telah diusir dari Myanmar tidak mungkin terjadi.
Di dalam sebuah laporan dari misi pencarian fakta PBB juga menyerukan jenderal-jenderal penting Myanmar, terutama panglima militer Min Aung Hlaing untuk diadili tas pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran selama penumpasan Rohingya.
Misi pencarian fakta tersebut didirikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Maret 2017. PBB menyatakan bahwa pada 2017 yang dihadapi masyarakat Rohingya adalah upaya genosida.
Sekitar 600 ribu masyarakat Rohingya hidup dalam kondisi menyedihkan di negara bagian Rakhine. "Myanmar terus menyembunyikan niat genosida dan Rohingya tetap di bawah risiko serius genosida," kata para peneliti PBB dalam laporannya, di kutip Ajazirah, Selasa (16/9).
Myanmar telah berulang kali membantah temuan penyelidik PBB pada tahun 2018. Namun saat ini, negara tersebut belum menanggapi laporan terbaru yang sudah dipresentasikan tersebut.
Sekitar 740 ribu masyarakat Rohingya mearikan diri dari Rakhine ke Bangladesh. Hal itu dilakukan setelah tindakan kekerasan oleh pasukan pemerintah dan kelompok lain yang dimulai pada Agustus 2017.
Sementara Rohingya yang mayoritas Muslim telah tinggal di Myanmar selama beberapa dekade. Pemerintah memandang mereka sebagai imigran ilegal. Undang-undang tahun 1982 menolak kewarganegaraan mereka.