REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki memblokir pembebasan mantan pemimpin partai pro Kurdi Selahattin Demirtas. Media milik pemerintah Turki melaporkan keputusan ini diumumkan setelah jaksa meminta Demirtas kembali ditangkap atas dakwaan terorisme.
Dilansir dari Aljazirah, Sabtu (21/9) Demirtas salah satu politikus terkemuka di Turki. Ia sudah dipenjara selama hampir tiga tahun dan menghadapi sejumlah dakwaan lainnya. Sebagian besar dakwaan 'terorisme' yang dibantahnya dengan tegas.
Demirtas dinyatakan bersalah atas kasus utamanya. Ia terancam hukuman penjara sampai 142 tahun.
Pada awal bulan ini pengadilan Turki memutuskan dia harus dibebaskan untuk melanjutkan proses persidangan. Menurut partai pro-Kuri (HDP), pada Jumat (20/9) pengacara Demirtas mengajukan pembebasan bersyarat.
Namun, kata HDP, jaksa meluncurkan penyelidikan terbaru terhadap Demirtas dan mantan pemimpin partai, Figen Yuksekdag. Jaksa meminta mereka kembali ditangkap sebelum Demirtas dibebaskan.
HDP mengatakan penyelidikan terbaru itu sebagai konspirasi politik yang diperintahkan pemerintah Turki sebagai bentuk politik balas dendam. HPD menambahkan keputusan penangkapan Demirtas dan Yuksekdag adalah perundungan hukum dan pembantaian terhadap prinsip-prinsip hukum universal.
Kantor kejaksaan di Ankara belum menjawab permintaan komentar. Dalam beberapa tahun terakhir independensi sistem peradilan Turki menjadi bahan perdebatan, terutama setelah pemerintah Presiden Tayyep Erdogan mencengkram peradilan dan badan pemerintah lainnya.
Langkah keji Erdogan itu dilakukan usai kudeta gagal 2016 dan sistem pemerintah Turki menjadi presidensial pada Juni tahun lalu. "Tidak ada peradilan, tidak ada keadilan, tidak hukum, tidak ada hakim, tidak hanya bagi kami, tapi juga kalian semua," kata Demirtas di Twitter setelah penyelidikan terbaru terhadapnya diumumkan.