Senin 23 Sep 2019 04:54 WIB

140 Warga Palestina Mogok Makan di Penjara Israel

Israel memasang pengacau sinyal ponsel di penjara untuk warga Palestina.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andri Saubani
Penjara Israel (ilustrasi)
Foto: EPA/Oliver Weiken
Penjara Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebanyak 140 orang Palestina yang ditahan di penjara Israel melakukan aksi mogok makan selama 13 hari. Aksi mogok makan tersebut dilakukan untuk menuntut Israel agar mencopot alat penyebab kanker yang dipasang di penjara-penjara Israel.

Menurut laporan dari Palestinian Information Center pada Ahad (22/9), aksi mogok makan dimulai setelah pengelola penjara Israel baru-baru ini memasang banyak perangkat pengacau sinyal ponsel. Alat pengacau sinyal ponsel itu pasang di pusat-pusat penahanan dan dampaknya sangat mengganggu para tahanan.

Sebagaimana diberitakan Press TV pada Ahad (22/9) waktu setempat, pihak Israel yang mengelola penjara meningkatkan gelombang radio alat pengacau sinyal ponsel. Sehingga, radiasi gelombang radionya membahayakan kesehatan para tahanan.  

Dalam beberapa bulan terakhir, para tahanan di berbagai penjara Israel mengeluh karena mengalami sakit kepala yang parah. Hal tersebut terjadi akibat gelombang radio alat pengacau sinyal ponsel. Tetapi, pihak Israel terus mengabaikan dampak negatif dari perangkat pengacau sinyal ponsel yang menyerang kesehatan para tahanan.

 

Palestinian Information Center juga menyampaikan, orang-orang Palestina yang dipenjara menuntut Israel mencabut alat pengacau sinyal ponsel, mengaktifkan telepon umum, dan mengakhiri kebijakan pembatasan terhadap tahanan. Namun, otoritas penjara Israel masih menolak untuk memenuhi tuntutan itu meski para tahanan telah melakukan aksi mogok makan.

Diketahui, lebih dari 7.000 warga Palestina dilaporkan ditahan di penjara-penjara Israel. Ratusan dari mereka tampaknya telah dipenjara di bawah praktik penahanan administratif. Yakni, kebijakan menahan orang Palestina untuk disimpan di pusat-pusat penjara Israel tanpa proses pengadilan atau tuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement