Jumat 27 Sep 2019 09:03 WIB

Australia Gagalkan Penyeludupan 5 Ton Daun Tembakau dari Indonesia

Daun tembakau disembunyikan di dalam kantong sachet yang disebut sebagai teh.

Red:
abc news
abc news

Sekitar lima ton daun tembakau dari Indonesia yang hendak diseludupkan masuk ke Australia berhasil digagalkan oleh Pasukan Penjaga Perbatasaan (ABF). Lima ton tembakau tersebut bila berhasil masuk ke Australia akan menyebabkan pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp 57 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan.

Menurut rilis yang dikeluarkan ABF sejak awal Juli di Australia telah mulai diberlakukan bahwa semua produk tembakau harus memiliki izin untuk masuk. Dan selama dua bulan dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2019, ABF telah berhasil menahan 123 ton bahan-bahan rokok ilegal.

Secara keseluruhan, petugas sudah berhasil memergoki 87 ton daun tembakau, dan 47,9 juta rokok. Daun tembakau yang berasal dari Indonesia diperiksa oleh petugas di Melbourne, karena disembunyikan di dalam kantong sachet yang dissebut sebagai teh.

Petugas di tempat yang sama juga menemukan pengapalan lebih dari dua juta rokok dari Vietnam yang disembunyikan dalam pintu kayu. Pajak yang harus dibayarkan untuk dua juta batang rokok itu adalah sekitar Rp 18 miliar.

Sejak 1 Juli 2019, sudah berlaku larangan untuk mengirim rokok menggunakan jasa pos, dan merupakan tindakan melanggar hukum mengimpor bahan-bahan rokok atau tembakau tanpa ijin ke Australia.

Aturan baru ini dikeluarkan untuk menghentikan perdagangan rokok gelap, yang menurut pemerintah Australia kemudian digunakan untuk mendanai kejahatan serius di dalam masyarakat Australia.

Menurut Pejabat Senior ABF Erin Dale tampaknya adanya aturan baru tersebut belum membuat para penyeludup menghentikan kegiatan mereka. "Selain penyitaan kiriman dalam jumlah besar, petugas kami di seluruh Australia masih terus menyita ratusan paket-paket kecil berisi rokok setiap hari," kata Assistant Commissioner Dale.

"Mereka yang mengimpor paket ini hanya menghabiskan uang mereka saja."

"Petugas kami dengan mudah menemukan tembakau dan rokok ini dengan berbagai cara yang kami gunakan dan bila ditemukan, semua produk ini nantinya akan dihancurkan," tambah Erin Dale.

Selama tahun 2018-2019, ABF berhasil memergoki lebih dari 300 ton tembakau ilegal, dan 426 juta batang rokok, dengan pajak yang harus dibayar sekitar $AUD 633 juta.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement