Ahad 29 Sep 2019 04:48 WIB

Tesla Langgar Hukum Ketenagakerjaan di AS

Tesla didakwa menghalang-halangi serikat pekerja yang sah.

Tesla
Foto: EPA
Tesla

REPUBLIKA.CO.ID, KALIFORNIA -- Hakim pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada Jumat (27/9) memutuskan bahwa perusahaan pembuat mobil listrik, Tesla Inc, melanggar hukum ketenagakerjaan. Tesla didakwa menghalang-halangi serikat pekerja yang sah.

Berdasarkan catatan perkara yang diputuskan oleh juri hukum administratif Kalifornia, Amita Baman Tracy, perusahaan Tesla telah melakukan serangkaian pelanggaran terhadap Undang-undang Ikatan Ketenagakerjaan Nasional (NLRS) AS pada 2017 dan 2018.

Beberapa pelanggaran tersebut, di antaranya, merupakan cicitan Twitter yang ditulis oleh pimpinan eksekutif perusahaan Elon Musk pada Mei 2018.

"Tidak ada yang bisa menghentikan tim Tesla dari pemungutan suara serikat pekerja di pabrik kami. Bahkan bisa melakukannya besok jika mereka mau. Tetapi kenapa membayar biaya serikat dan menyerahkan soal stock options pada hal yang sia-sia? Catatan keselamatan kami dua kali lebih baik daripada ketika pabrik masih dalam UAW (serikat pekerja otomotif) dan semua orang mendapat pelayanan kesehatan," tulis Musk.

Cicitan itu dinilai mengancam pegawai dengan kehilangan stock options atau kontrak opsi saham jika mereka memberikan suara untuk serikat pekerja.

Keputusan pengadilan itu sekaligus meminta perusahaan untuk membacakan pemberitahuan kepada para pekerja yang menjelaskan tentang hak-hak mereka dalam sebuah pertemuan yang harus dihadiri langsung oleh Musk.

Sebelumnya, perusahaan ini juga tersangkut kasus keluhan keselamatan yang diajukan oleh pekerjanya, di mana tuduhan itu dibantah oleh Tesla. Para pekerja menyebut bahwa jam kerja yang panjang dan tekanan untuk membuat mobil dengan cepat telah memakan korban. Maka dari itu, sebagian mendorong adanya serikat pekerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement