Selasa 01 Oct 2019 08:42 WIB

Buronan Selama 17 Tahun Ditemukan di Gua Berkat Drone

Dia melarikan diri dari penjara pada Maret 2002.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ani Nursalikah
Pelaku perdagangan manusia Song Moujiang berhasil ditangkap setelah 17 tahun menjadi buronan di China. Ia selama ini hidup di gua.
Foto: Yongshan Police/WeChat
Pelaku perdagangan manusia Song Moujiang berhasil ditangkap setelah 17 tahun menjadi buronan di China. Ia selama ini hidup di gua.

REPUBLIKA.CO.ID, YONGSAN --  Polisi China dilaporkan menggunakan pesawat nirawak untuk melacak seorang buronan penyelundup manusia. Dia melarikan diri selama 17 tahun dari hukuman dan tinggal di sebuah gua.

Song Moujiang mendapatkan hukuman penjara karena melakukan perdagangan perempuan dan anak-anak. Dia menghindari penangkapan polisi dengan melarikan diri dari sebuah penjara Yilaochang Farm di provinsi Sichuan pada Maret 2002.

Baca Juga

Pria berusia 63 tahun ini kemudian melarikan diri ke sebuah gua kecil yang berukuran kurang dari dua meter persegi. Akun Wechat polisi Yongshan menjelaskan, penjahat ini memilih menjalani kehidupan yang terisolasi.

Laporan BBC menyatakan, polisi hanya mengetahui keberadaan Song di pegunungan dekat kota asalnya di provinsi Yunnan, Cina barat daya, awal bulan ini. Pencarian cukup sulit dilakukan karena lereng tebing yang curam dan medan yang kompleks.

Untuk mengatasi masalah tersebut, polisi pun meluncurkan operasi dengan memanfaatkan bantuan pesawat nirawak setelah penyelidikan awal gagal. Pada 19 September, polisi Yongshan melihat ubin baja berwarna biru di tebing dan sampah rumah tangga di dekat gua.

Petugas keamanan mengatakan, setelah pencarian selama satu jam berjalan kaki, mereka menemukan sosok yang tidak terurus itu adalah Moujiang. Menurut polisi dikutip dari The Guardian, Senin (30/9), dia tidak mandi atau mencuci pakaiannya selama bertahun-tahun.

Song pun tidak memiliki keterampilan komunikasi yang baik sehingga dia kesulitan berbicara dengan petugas. Saat ini, sosok tersebut itu pun telah kembali ke dalam penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement