Jumat 04 Oct 2019 00:27 WIB

Malaysia Denda Grab 20 Juta Dolar AS

Grab melanggar Undang-Undang Persaingan.

[ilustrasi] Seorang wanita sedang mengecek ponselnya di sebelah banner iklan Grab di Stasiun Manggarai, Jakarta.
Foto: REUTERS/Agoes Rudianto
[ilustrasi] Seorang wanita sedang mengecek ponselnya di sebelah banner iklan Grab di Stasiun Manggarai, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia melalui Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mendenda Grab 86.772.943 ringgit Malaysia atau 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) karena melanggar Undang-Undang Persaingan. Grab dinilai melakukan klausul pembatasan kepada pengemudi.

Kepala MyCC Iskandar Ismail kepada media mengatakan Grab turut dikenakan denda keuangan harian sebanyak 15 ribu ringgit Malaysia terhitung Kamis (3/10) jika gagal mengambil tindakan perbaikan. Grab didapati menyalahgunakan kedudukan dominannya melalui pengenaan beberapa klausul yang membatasi pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan kepada pesaing Grab, dalam layanan e-hailing.

Baca Juga

"MyCC lebih lanjut mencatat klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar yang relevan yang didasarkan pada platform multisisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab saat ini dan di masa depan," kata Iskandar, Kamis (3/10).

Dia mengatakan Grab diberi waktu 30 hari mulai Kamis ini untuk memberikan pemaparan mereka kepada MyCC. Grab melanggar Pasal 10 Undang-Undang Persaingan 2010. Sejak penggabungan Grab dan Uber pada Maret 2018, MyCC menerima banyak pengaduan terhadap kiprah Grab.

Grab merupakan perusahaan e-hailing yang berbasis di Singapura dan mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang. Grab (sebelumnya dikenal sebagai Grab Taxi) merupakan salah satu platform O2O yang paling sering digunakan di Asia Tenggara.

Grab saat ini telah menyandang status sebagai startup decacorn (sebutan untuk startup yang memiliki valuasi perusahaan sebesar 10 miliar dolar AS), pertama di Asia Tenggara. Grab dicetuskan pria kaya asal Malaysia bernama Anthony Tan. Sama seperti Nadiem Makarim, pendiri Gojek, Anthony Tan yang lahir di keluarga berada ini adalah lulusan Harvard Business School, Amerika Serikat.

Ide Grab yang dulunya bernama Grab Taxi muncul di kepala Tan saat dia kuliah. Sebelumnya, Tan adalah Kepala Marketing Tan Chong Motor Holdings, distributor mobil Nissan di Malaysia yang dijalankan oleh sang ayah, Tan Heng Chew.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement