Senin 07 Oct 2019 04:50 WIB

Ribuan Pedemo Hong Kong Abaikan Hukum Anti-Penutup Wajah

Aturan darurat mengancam pedemo menutupi wajah hukuman penjara setahun.

Pendemo di Hong Kong
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Pendemo di Hong Kong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Puluhan ribu pengunjuk rasa berdemonstrasi melintasi bagian tengah Hong Kong pada Ahad (6/10). Mereka memakai penutup wajah, menantang kekuatan darurat era kolonial yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama setahun karena menutupi wajah.

Polisi Hong Kong menghadapi dua protes utama pada Ahad, yang memunculkan kekhawatiran bakal terulang kembali aksi unjuk rasa yang berubah jadi kerusuhan pada Jumat (4/10) malam. Akibat aksi protes tersebut pusat keuangan Asia itu tutup pada Sabtu (5/10).

Baca Juga

Carrie Lam, pemimpin yang diperangi di Hong Kong, memberlakukan kekuasaan darurat yang terakhir digunakan lebih 50 tahun lalu. Hanya beberapa jam setelahnya, para pengunjuk rasa yang mengenakan penutup wajah turun ke jalan-jalan pada Jumat.

Mereka juga membakar stasiun-stasiun kereta bawah tanah, merusak bank-bank China Daratan dan bentrok dengan polisi. "Undang-Undang anti-penutup wajah hanya menyulut kemarahan kami dan akan lebih banyak orang turun ke jalan," ujar Lee, seorang mahasiswa , yang mengenakan penutup wajah biru, pada Ahad.

"Kami tidak takut Undang-Undang baru, kami akan terus berjuang. Kami akan berjuang demi kebenaran. Saya memakai penutup wajah untuk memberitahu pemerintah bahwa saya tidak takut tirani."

Protes-protes di Hong Kong telah berlangsung selama empat bulan. Demonstrasi membuat kota yang diperintah China itu terjerembab ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade dan menimbulkan tantangan paling besar kepada Presiden China Xi Jinping sejak ia naik ke tampuk kekuasaan enam tahun lalu.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement