Senin 07 Oct 2019 05:21 WIB

Tentara China Ancam Tangkap Pedemo di Hong Kong

Gunakan masker, pedemo terancam hukuman maksimal setahun penjara.

Rep: Amrri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Demonstrasi di Hong Kong
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Demonstrasi di Hong Kong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Tentara China mengeluarkan peringatan kepada para demonstran Hong Kong yang menyorotkan laser ke barak mereka di kota, pada Ahad (6/10). Aksi ini merupakan interaksi langsung pertama para demonstran dengan pasukan militer China dalam empat bulan demonstrasi anti-pemerintah.

Tentara di distrik Kowloon memperingatkan kerumunan beberapa ratus pemrotes bahwa mereka dapat ditangkap karena menyasar pasukan dan dinding barak dengan lampu laser. Seorang petugas berteriak melalui pengeras suara dalam bahasa Kanton, bahasa utama Hong Kong, dengan terbata-bata: “Rasakan konsekuensi atas tindakan Anda."

Baca Juga

Perselisihan dengan PLA terjadi setelah demonstrasi yang dihadiri oleh puluhan ribu pemrotes pada Ahad berakhir dengan bentrokan keras di beberapa lokasi. Polisi menembakkan gas air mata dan menuduh massa, sementara beberapa demonstran melemparkan batu bata dan bom bensin ke polisi saat malam tiba.

Para pemrotes menyembunyikan wajah mereka karena menentang undang-undang darurat era kolonial yang diberlakukan oleh pihak berwenang pada Jumat (4/10). Undang0undang darurat tersebut melarang penggunaan masker wajah ketika berdemonstrasi. Para pedemo terancam hukuman maksimal satu tahun penjara karena melanggar larangan masker.

Polisi melakukan penangkapan pertama mereka di bawah aturan baru tersebut dengan menahan sejumlah orang. Petugas mengikat pergelangan tangan mereka dengan kabel dan membuka penutup wajah mereka sebelum menempatkannya di bus. 

Beberapa pengunjuk rasa berbaring dalam posisi janin di tanah, pergelangan tangan mereka diikat ke belakang, setelah ditundukkan dengan semprotan merica dan pentungan. 

Sebelumnya, puluhan ribu pengunjuk rasa berdemonstrasi melintasi bagian tengah Hong Kong pada Ahad (6/10). Mereka memakai penutup wajah, menantang kekuatan darurat era kolonial yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama setahun karena menutupi wajah.

"Undang-Undang anti-penutup wajah hanya menyulut kemarahan kami dan akan lebih banyak orang turun ke jalan," ujar Lee, seorang mahasiswa, untuk memberitahu pemerintah bahwa saya tidak takut tirani."

Protes-protes di Hong Kong telah berlangsung selama empat bulan. Demonstrasi membuat kota yang diperintah China itu terjerembab ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade dan menimbulkan tantangan paling besar kepada Presiden China Xi Jinping sejak ia naik ke tampuk kekuasaan enam tahun lalu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement