Rabu 09 Oct 2019 09:26 WIB

Pengacara Gedung Putih Tuding Pelengseran Trump Ilegal

House of Representative AS mulai proses penyelidikan untuk melengserkan Donald Trump.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Gedung Putih (Ilustrasi)
Foto: pictures17.blog.fc2.com
Gedung Putih (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengacara Gedung Putih Pat Cipollone menggambarkan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump sebagai strategi politik terang-terangan. Penyelidikan itu dinilai melanggar hak Trump dan dirancang untuk mengubah hasil pemilihan presiden 2016 dan mempengaruhi pemilihan umum 2020.

"Penilaian transparan Anda yang terburu-buru, buruknya otoritas pertanggungjawaban yang demokratis dan pelanggaran hak dasar dalam proses saat ini jelas tidak sah, tujuannya partisan," kata Cipolle, Rabu (9/10).

Baca Juga

Pakar hukum mengatakan konstitusi AS memberikan House of Representative wewenang yang luas dalam memutuskan bagaimana penyelidikan pemakzulan dilakukan. Mahkamah Agung tidak akan menebak prosedur yang akan dilakukan Kongres.

"Mereka dapat melakukan penyelidikan, kurang atau lebih dalam cara yang mereka inginkan," kata profesor hukum University of Missouri Frank Bauman.

Tapi Bauman mengatakan secara politis, tentu perwakilan dari kantor presiden akan sangat membantu. Gedung Putih sudah menyatakan menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan yang menurut mereka tidak sah dan tidak konstitusional.

Dalam penyelidikan pemakzulan Presiden Bill Clinton, House of Representative mengadopsi prosedur yang mengizinkan pengacara presiden merespons bukti. Pengacara presiden juga dapat meminta testimoni saksi. 

Penyelidikan untuk pemakzulan Donald Trump muncul setelah adanya pelapor mengenai percakapan Donald Trump dengan Presiden Ukraina. Dalam percakapan itu, Trump diduga meminta Ukraina menyelidiki Joe Biden dan anaknya yang menjadi petinggi perusahaan di Ukraina. Joe Biden merupakan kandidat Partai Demokrat untuk maju pemilihan presiden 2020 yang akan jadi lawan politik Donald Trump.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement