Selasa 15 Oct 2019 11:36 WIB

Prancis Vonis Wanita Gagal Ledakkan Bom Dekat Notre Dame

Upaya peledakan bom mobil terjadi tiga tahun lalu.

Potret terbaru Katedral Notre-Dame di Paris, Prancis, yang diambil Kamis (18/4) pascakebakaran.
Foto: EPA
Potret terbaru Katedral Notre-Dame di Paris, Prancis, yang diambil Kamis (18/4) pascakebakaran.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis memvonis sedikitnya 25 tahun penjara kepada dua perempuan yang terkait dengan kelompok garis keras, Senin (14/10). Mereka gagal meledakkan bom mobil di depan Katedral Notre-Dame Paris, tiga tahun lalu, demikian laporan surat kabar Le Figaro.

Salah satu di antaranya membujuk sesama terdakwa agar bergabung dengan komplotan tersebut. Melalui internet, ia menyamar sebagai milisi laki-laki yang telah kembali dari Suriah dan mencari pengantin perempuan.

Baca Juga

Pada 4 September 2016 dini hari, polisi menemukan Peugeot 607 abu-abu tanpa pelat nomor sarat dengan tujuh tabung gas dan tiga jeriken solar. Mobil itu parkir di jalan Left Bank dekat Notre-Dame di pusat kota Paris.

Sidik jari yang membekas di lokasi kejadian mengindikasikan dua orang, yakni Ines Madani dan Ornella Gilligmann. Menurut jaksa, mereka memarkir mobil tersebut setelah mengirim sebuah video yang mengklaim bertanggung jawab atas rencana serangan tersebut kepada Rachid Kassim, anggota kelompok ISIS asal Prancis.

Pengadilan pada Senin memvonis 30 tahun penjara kepada Madani, yang menyamar sebagai milisi laki-laki. Hukuman 25 tahun penjara dijatuhkan kepada Gilligmann, ibu dari tiga anak. Dua perempuan lainnya yang beraksi bersama Madani dan Giligmann diganjar 20 tahun penjara.

Kassim divonis seumur hidup secara in absentia. Vonis yang lebih ringan diberikan kepada tiga orang lainnya karena membantu komplotan tersebut atau tidak melaporkan aksi kejahatan. Paris diguncang kekerasan kelompok garis keras dalam beberapa tahun belakangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement