REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Pengadilan Hong Kong kabulkan pelarangan pemblokiran atau pengerusakan jalan di sekitar perumahan polisi dan penegak hukum lainnya. Petugas keamanan Hong Kong menjadi target serangan pengunjuk rasa anti-pemerintah selama empat bulan terakhir.
Dalam pernyataan polisi pada Selasa (15/10), para demonstran kerap mengepung kantor polisi dalam kerusuhan di kota yang dikuasai China itu. Mereka melemparkan bom dan berbagai benda ke gedung-gedung dan fasilitas polisi lainnya. Selain melarang pemblokiran jalan, Pengadilan Hong Kong juga tidak mengizinkan orang untuk menyinari fasilitas polisi dengan laser pulpen.
Pengunjuk rasa yang kerap memakai masker dan pakaian serba hitam melemparkan bom molotov ke polisi dan gedung pemerintahan pusat. Mereka menyerbu gedung Dewan Legislatif, memblokir jalan ke bandara, menghancurkan stasiun metro, dan membakar ban di tengah jalan.
Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata, water canons, peluru karet, kantong kacang, dan beberapa peluru tajam. Mereka memperingatkan massa dengan serangkaian spanduk berwarna.
Pemerintah kota Hong Kong menolak tuntutan pengunjuk rasa yang meminta adanya penyelidikan independen atas brutalitas polisi. Polisi yang memukuli pengunjuk rasa dengan tongkat kayu mengatakan mereka sudah menunjukkan sikap menahan diri.