Rabu 16 Oct 2019 10:56 WIB

Pengacara Trump Tolak Panggilan Paksa Jaksa Demokrat

Giuliani menyebut penyelidikan pemakzulan Trump tidak sah.

Pengacara Presiden AS Donald Trump, Rudy Giuliani, berbicara di Washington.
Foto: AP Photo/Andrew Harnik
Pengacara Presiden AS Donald Trump, Rudy Giuliani, berbicara di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rudy Giuliani mengatakan tidak akan mematuhi surat panggilan paksa yang dikeluarkan Fraksi Demokrat di House of Representative AS. Pemanggilan itu sebagai bagian dari penyelidikan pemakzulan mereka terhadap presiden.

Surat dari pengacara yang mewakili Giuliani dan dilayangkan ke pengacara pimpinan House menyebutkan penyelidikan itu tidak sah. Bahwa informasi yang mereka cari terkait dengan pekerjaannya di Ukraina dilindungi oleh hak istimewa klien-pengacara serta hak istimewa lainnya.

Baca Juga

"Selain itu, surat panggilan paksa itu terlalu umum dan sulit dipenuhi serta mencari dokumen di luar cakupan penyelidikan yang sah," kata pengacara Giuliani, Jon Sale.

Komisi intelijen DPR pada Selasa meminta Giuliani menyerahkan dokumen terkait dengan upaya Trump terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy. Trump menekan Zelenskiy agar memata-matai Joe Biden, pesaing berat Trump dalam pilpres 2020 yang mewakili Partai Demokrat. Komisi Intelijen DPR yang dimotori Fraksi Demokrat pada 30 September mengeluarkan surat panggilan paksa dengan berkonsultasi dengan dua panel DPR lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement